Tahukah Anda apa saja macam macam surat izin usaha yang ada di Indonesia? Jika belum mengetahui, langsung saja menyimak penjelasan dibawah ini.
Sebelum membuka usaha baik itu perdagangan ataupun jasa, Anda harus memiliki surat izin usaha. Di Indonesia ada banyak macam macam surat izin usaha. Surat izin usaha disini memiliki fungsi dan peranan yang sangat besar bagi jalannya usaha Anda. Jika Anda tidak memiliki surat tersebut dapat dipastikan usaha yang Anda lakukan tidak akan lancar.
Taukah Anda bahwa surat perizinan usaha itu bermacam macam? Ya, surat izin usaha memang bermacam macam jenisnya sesuai dengan usaha yang Anda geluti baik di bidang perdagangan ataupun jasa seperti yang akan dijelaskan berikut ini.
Mengetahui macam macam surat izin usaha
Untuk mengobati rasa penasaran Anda mengenai macam macam surat perizinan usaha, dibawah ini akan menjelaskan uraian lengkapnya.
A. Surat Izin Prinsip (SIP)
Macam macam surat izin usaha yang pertama yaitu surat izin prinsip atau yang sering disebut SIP. Surat perizinan usaha jenis ini ditujukan untuk suatu badan, pengusaha atau perusahaan perseorangan yang sedang melakukan aktivitas atau kegiatan usaha di suatu daerah tertentu.
Yang membedakan SIP dengan surat usaha jenis lainnya yaitu SIP hanya dikeluarkan untuk badan, pengusaha atau perusahaan perseorangan yang melakukan usaha di suatu daerah, dan kegiatan usaha tersebut harus bisa memajukan daerah yang ditempati. Dengan kata lain badan atau pengusaha harus berinvestasi terhadap daerah tersebut.
B. Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU)
Jenis jenis surat perizinan yang selanjutnya yaitu surat izin usaha tempat usaha. Surat ini juga sering disebut dengan SITU. Surat perizinan ini ditujukan kepada badan, pengusaha dan perseorangan yang membuka usaha disuatu tempat tertentu.
Yang membedakan surat ini dengan surat perizinan lain yaitu surat ini dikeluarkan hanya untuk pengusaha, badan, perorangan yang akan melakukan penanaman modal di suatu wilayah tertentu. Untuk dasar hukumnya sendiri biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.
C. Surat Izin Perdagangan (SIUP)
SIUP sendiri diterbitkan untuk badang, perusahaan, koperasi, maupun perseorangan yang ingin membuka usaha perdagangan di suatu wilayah tertentu. Surat perizinan wajib dimiliki oleh semua pedagang. Untuk mendapatkannya sangatlah mudah, Anda harus datang ke pemerintah daerah setempat. Tidak hanya itu SIUP juga terdiri dari 3 jenis yaitu:
1. SIUP kecil
SIUP ini ditujukan oleh perusahaan yang memiliki modal dan sektor kekayaan total atau bersih dibawah Rp. 200.000.000 (kecuali bangunan dan tanah). Dengan kata lain SIUP ini ditujukan untuk usaha dagang berskala kecil.
2. SIUP menengah
SIUP jenis ini hanya ditujukan untuk perusahaan yang memilikimodal dan sektor kekayaan total atau bersih Rp. 200.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000. Dengan kata lain SIUP ini ditujukan untuk usaha dagang berskala menengah.
3. SIUP besar
Jenis SIUP yang terakhir adalah SIUP besar. Surat perizinan usaha ini hanya ditujukan untuk usaha dagang yang memiliki modal diatas Rp. 500.000.000 kecuali bangunan dan tanah.
4. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Jenis surat perizinan yang terakhir yaitu SIUI. Surat ini ditujukan untuk pengusaha menengah kecil yang ingin mempunyai legalitas dalam pemenuhan berkas agar usaha yang dijalakannya bisa berjalan dengan baik. Untuk syaratnya sendiri, pengusaha tersebut harus memiliki modal Rp. 5.000.000 sampai Rp. 200.000.000.
Ulasan mengenai macam macam jenis surat izin usaha semoga dapat menambah wawasan Anda untuk para pembaca. Jika Anda bingung dalam pembuatan surat perizinan usaha, Anda bisa bertanya langsung kepada pemerintah daerah setempat.
Artikel Lanjutan: