Manajemen Risiko Likuditas Amat penting bagi lembaga keuangan, tak terkecuali perbankan Islam / Syariah. Di bawah ini kami akan membahas manajemen risiko likuditas bank syariah dari teoritis dan empiris.
Manajemen Risiko dan Likuiditas di Perbankan Syariah
Kelima hal yang akan dibahas adalah:
- Memperkuat dan Meningkatkan Pengelolaan Likuiditas Perbankan Syariah
- Islamic Home Financing with al-Bai’ Bi tshaman Ajil and Musharakah Mutanaqisah
- Memperkuat dan Meningkatkan Pengelolaan Likuiditas Perbankan Syariah
- Risk Management In Islamic and Conventional Banks
- Konsep Manajemen Resiko pada Bank Syari’ah
Silahkan disimak.
#1 Memperkuat dan Meningkatkan Pengelolaan Likuiditas Perbankan Syariah
- Definisi : likuditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai
- Struktur organisani bank umum syariah (BUS)
- Komite pemantau resiko
- Direktur kepatuhan dan manajemen resiko
- Asset liability committee (ALCO)
- Fungsi struktur BUS dan UUS
- Membangun interkoneksi langsung antara tiga badan di BUS
- Menyadari pentingnya regultor perbankan, kerjasama dan masyarakat dalam stuktur BUS dan UUS
- Struktur BUS dan UUS tidak memfasilitasiumpan balik dari struktur bottom line (tingkat operasional) ke upper line (tingkat pengambilan keputusan)
- Dalam UUS, sangat disarankan untuk memiliki penanganan manajemen resiko terhadap masalah resiko likuiditas tertentu mengingat bahwa UUS memiliki karakteristik khusus dalam menangani masalah resiko likuiditas
- Kemudian, ALCO dalam perusahaan induk harus memiliki manajemen resiko terhadap panitia khusus di UUS
- Fungsi Likuiditas
- Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari
- Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak
- Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman
- Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan
- Proses Manajemen Likuiditas Perbankan Syariah
- Memahani perilaku likuiditas deposan dan upaya bank syariah untuk mengelola likuiditas. Dengan memeriksa :
- Characteristics of depositors
- Perilaku investasi deposan
- Keinginan/ harapan investasi deposan
- Memahani perilaku likuiditas deposan dan upaya bank syariah untuk mengelola likuiditas. Dengan memeriksa :
- Kendala liquiditas dan solusinya :
Kendala pengelolaan luquiditas | Cara mengantisipasi masalah |
Kurangnya akses untuk memperoleh pendanaan jangka pendek | Mengupayakan dana di pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan berbagai instrumen pasar uang yang tersedia di pasar uang tersebut |
Kurangnya akses ke pasar uang sehingga bank syariah hanya dapat memelihara likuiditas dalam bentuk kas | meminjam dari perusahaan induk (untuk UUS), dan pembelian kembali SBI Syariah (SBIS) kepada Bank Indonesia. |
Kendala operasional, kesulitan dalam mengendalikan likuiditasnya secara efisien | Menginvestasikan dalam bentuk emas atau logam mulia lainnya secara tunai dengan kontrak berjangka |
#2 Islamic Home Financing with al-Bai’ Bi tshaman Ajil and Musharakah Mutanaqisah
- adalah suatu proses memperoleh dana untuk membiayai pemenuhan kepemilikan tempat tinggal
- Home Finance :
- Islamic Home Financing :
- Bai’ Bitsaman Ajil (BBA)
- Musyarokah Mutanaqishoh
- Conventional Interest Based
- Islamic Home Financing :
- Riba
- KPR : Bank Nasabah Developer (artinya uang bank diberikan ke nasabah lalu nasabah membeli rumah dari developer)
- KPR Syariah : Developer Bank Nasabah (developer menjual ke bank dan oleh bank dijual ke nasabah)
- Contoh BBA
- Di ketahui:
- Harga rumah 200,000 RM
- Uang muka 10% = 20,000
- Sisa = 180,000
- Interest 10% (APR)
- Waktu pembayaran 20 tahun =240 bulan
Pmt = 1,737.04
Jadi, nasabah harus membayar setiap bulannya 1,737.04 RM x 240 bulan = Rp 416.890,60
- Keuntungan yang diperoleh bank adalah 236,889.60 RM
- Musharakah Mutanaqishoh Partnership (MMP)
- Musyarakah : Al-Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
- MMP : Musyarakah Mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.
- Perbedaan MMP dan BBA :
perbedaan | MMP | BBA |
Kontrak | Musyarakah dan Ijarah | Murobahah |
Liquidity Risk Management | Bisa di manage dengan lebih baik | Tidak fleksibel |
Balance of Financing | Balance tidak akan bisa lebih besar dari harga asli rumah | Selalu berbeda dengan MMP |
Opini masa kini | Dianggap sebagai syariah compliant | Dianggap sama saja dengan hutang konvensional |
Kesimpulan :
- MMP lebih baik dari konvensional dan BBA
- MMP internasional sementara BBA hanya di Timur
- MMP dapat menghindari Riba secara total.
- Konsep rental rate MMP sangat baik dan lebih fleksibel
- Bagi masyarakat, MMP membawa stabilitas ekonomi
#3 Memperkuat dan Meningkatkan Pengelolaan Likuiditas Perbankan Syariah
- Definisi : likuditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai
- Struktur organisani bank umum syariah (BUS)
- Komite pemantau resiko
- Direktur kepatuhan dan manajemen resiko
- Asset liability committee (ALCO)
- Fungsi struktur BUS dan UUS
- Membangun interkoneksi langsung antara tiga badan di BUS
- Menyadari pentingnya regultor perbankan, kerjasama dan masyarakat dalam stuktur BUS dan UUS
- Struktur BUS dan UUS tidak memfasilitasiumpan balik dari struktur bottom line (tingkat operasional) ke upper line (tingkat pengambilan keputusan)
- Dalam UUS, sangat disarankan untuk memiliki penanganan manajemen resiko terhadap masalah resiko likuiditas tertentu mengingat bahwa UUS memiliki karakteristik khusus dalam menangani masalah resiko likuiditas
- Kemudian, ALCO dalam perusahaan induk harus memiliki manajemen resiko terhadap panitia khusus di UUS
- Fungsi Likuiditas :
- Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari
- Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak
- Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman
- Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan
- Hal – hal yang perlu dilakukan oleh bank syariah dalam upaya untuk mengelola likuiditas adalah dengan memeriksa :
- Characteristics of depositors
- Perilaku investasi deposan
- Keinginan/ harapan investasi deposan
- Berikut adalah kendala kendala dalam pengelolaan liquiditas dan cara mengatasinya :
Kendala pengelolaan luquiditas | Cara mengantisipasi masalah |
Kurangnya akses untuk memperoleh pendanaan jangka pendek | Mengupayakan dana di pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan berbagai instrumen pasar uang yang tersedia di pasar uang tersebut |
Kurangnya akses ke pasar uang sehingga bank syariah hanya dapat memelihara likuiditas dalam bentuk kas | meminjam dari perusahaan induk (untuk UUS), dan pembelian kembali SBI Syariah (SBIS) kepada Bank Indonesia. |
Kendala operasional, kesulitan dalam mengendalikan likuiditasnya secara efisien | Menginvestasikan dalam bentuk emas atau logam mulia lainnya secara tunai dengan kontrak berjangka |
#4 Risk Management In Islamic and Conventional Banks
- Dengan menggunakan sistem ekonomi islam, secara logika resiko yang dihadapi akan semakin besar, hal ini dikarenakan konsep islam menawarkan bagi hasil dan bagi rugi.Hal ini jelas berbeda dengan perbankan konvensional yang menggunakan konsep bunga. (apakah hal ini benar ? jawabanya ada dibawah )
- Resiko resiko yang kemungkinan dihadapi oleh perbankan syari’ah antara lain :
- resiko reputasi
- resiko pertukaran
- resiko harga
- resiko operasional
- resiko gagal bayar
- resiko agama
- Resiko pemusatan (Concentration Risk )
- dan resiko liquiditas
- prosedur pakistan adalah yang secara umum diterima oleh Accounting and Auditing Organiztion for Islamic Financial Institution (AAOIFI )
- perbedaan anatara :
- Usury : menambahkan hutang yang mengeksploitasi peminjam
- Interest : Biaya untuk menggunakan uang dalam pembiayaan atau teori ekonomi
- Ada dua resiko dalam perbankan islam :
- eksternal : perubahan regulasi
- Internal : pemenuhan kewajiban
- Sarker (1999) membantah adanya perbedaan resiko dan konsekuensi dalam perbankan islam
- Dibantah oleh Khan and Ahmed (2003) pada dasarnya resiko dalam perbankan syariah mempunyai sesuatu yang unik dalam komposisi aset liability dan seharusnya dalam syariah compliance dibutuhkan kebijaksanaan lebih dan prosedur menejemen resiko yang lebih keras.(hal ini sejalan dengan Lucca Ericco 1998)
- Dan terakhir dibantah oleh Monzer Kahef (2005) perbankan syariah memiliki tingkat resiko yang hampir sama dengan bank konvensional, oleh karenanya dalam menghitung Minimum Equity Requirement untuk resiko kredit tidak harus beda dengan konvensional
- Bank syariah bisa bangkit dari krisis tahun 1998-1999 bahkan menunjukkan performa yang sangat baik setelah masa masa sulit menegaskan Independensi ekonomi islam terhadap sistem financial yang lain sangat erat dan berkaitan. Yudistira (2003)
- M. Fahim Khan (2006) optimis bahwa ekonomi islam tidak akan kesulitan dalam krisis besar yang terjadi pada tahun 30an karena 25% dari semua bank di AS bangkrut karena tidak memakai sistem ekonomi islam
- Dalam pengukuran menggunakan Z-score oleh IMF 1993-2004 (sample 18 bank ) Membuktikan :
- Perbankan syariah kecil cenderung lebih kuat jika dbandingkan dengan bank komersial baik besar maupun kecil yang mempunyai aset labih dari 1 Milyar dollar
- Perbankan komersial yang besar cenderung lebih kuat secara financial jika dibandingkan dengan perbankan syariah yang besar
- Perbankan syariah yang kecil cenderung lebih kuat secara financial jika dibandingkan dengan perbankan syariah yang besar
- Artinya :
- Semakin besar suatu bank syariah maka resiko untuk memonitor kredit semakin luas dan semakin kompleks
- Bank syariah kecil lebih terkonsen untuk investasi dengan resiko kecil sedangkan bank syariah besar lebih terkonsen kepada PLS banking
- Dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan sistem financial dalam suatu negara tidak mempunyai efek yang signifikan terhadap bank lainya.
- Ini menunjukkan bahwa perbankan syariah dapat hidup bersamaan dengan sistem yang sama tanpa ada efek dari kompetisi yang semakin ramai
- Fitur fitur yang membedakan menejemen resiko dalam perbankan syariah :
- Hanya menyediakan pembiayaan yang di back up dengan aset (tidak hanya dengan dokumen)
- Mematuhi aturan konvensional dan juga aturan syariah (bukan hanya aturan buatan manusia)
- Tidak melulu tentang bebas bunga, ada hal hal lain seperti menghindari penipuan serta gharar
- Pinjaman bersih tidak diperbolehkan dalam perbankan syariah, dan hanya menyediakan pembiayaan yang sifatnya membuat aset karena itulah perbankan syariah tidak menawarkan kartu kredit, pinjaman personal
- Tidak membolehkan akad akad turunan seperti short selling dll
#5 Konsep Manajemen Resiko pada Bank Syari’ah
Independent Variables Dependent Variables
Asset Backed Financing
Adequacy of Risk Management in Ibs
Double Audit
Maximazing Profit after Tax
Gharar Free Transaction
No Clean Borrowing
Derivatives-less Investments
- Hasil Analisis :
model | R | R Square | Adjusted R Square | Std. error |
1 | 0.731 | 0,534 | 0,417 | 3,0585 |
Tabel diatas menunjukan nilai dari “r” dan “r2” . R = 0,731 dan R2 = 0,534, hal ini menunjukan bahwa dewasa ini bank konvensional lebih diuntungkan oleh learning curve effect, perputaran siklus produk, dan pangsa pasar, tetapi bank syari’ah juga sangat menuntungkan di dalam own respect dan kekuatan likuiditas untuk melakukan perputaran keuntungan.
- Intinya :
- Bank syari’ah mempunyai kelayakan prosedur manajemen resiko yang dapat meraih kesempatan dan menjadi profitable seperti bank konvensional, dan prosedur itu telah cukup mampu untuk membuat perbankan syari’ah tidak terus berada di tempat kedua setelah bank konvensional
- Adanya hubungan yang sangat kuat antara Return On Equity (ROE) bank konvensional dan bank syariah (r = 0,371) menunjukkan bahwa perbankan konvensional dan perbankan syariah sama sama profitable dan prosedur menejemen resiko dalam perbankan syariah sudah memadai
Artikel Lanjutan: