Islam sebagai agama universal dipandang mampu untuk dapat berhadapan dengan masyarakat modern, sebagaimana ia dapat berhadapan dengan masyarakat yang bersahaja dan tradisionalitas. Ketika berhadapan dengan masyarakat modern, islam dituntut untuk dapat menghadapinya. Kesiapan islam menghadapi tantangan zaman inilah yang sselalu dipertanyakan oleh para pemikir islam kontemporer.
Dalam hal ini, ijtihad telah terbukti menjadi alat ampuh untuk menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi oeh umat islam sejak masa awal islam sampai pada masa keemasannya. Melalui ijtihad, masalah-masalah yang baru dan tidak terdapat dalam al-Qur’an ddan Hadis dapat dipecahkan oleh para mujtahid. Dengan ijtihad, islam dapat mampu berkembang dengan pesat menuju kesempurnaannya.
Makalah Ijtihad ini disusun menjadi beberapa bagian, yaitu:
- Pengertian Ijtihad
- Fungsi Ijtihad dan Contohnya
- Macam-macam Ijtihad
- Syarat Mujtahid
- Tingkatan mujtahid
- Metode Ijtihad dalam setiap tingkat
1. Syarat Melakukan Ijtihad
Pengertian ijtihad menurut bahasa dan istilah
Mujtahid menurut bahasa ialah asal dari kata jahada جهد , yang bermakna sungguh-sungguh, sedangkan mujtahid مجتهد dari isim fa’il yang bermakna orang yang bersungguh-sungguh. Ijtihad اجتهد pada asalnya adalah mengerahkan seluruh kemampuan dalam menuntut atau mengistimbatkan hukum untuk satu tujuan.
Untuk menjadi mujtahid ada beberapa syarat yang membatasi mengingat bahwa ijtihad merupakan sebuah kegiatan dan aktifitas yang tidak mudah untuk dilakukan. Oleh karenanya para ushul fiqh telah menetapkan beberapa kriteria yang mesti dimiliki oleh seorang “mujtahid”, sehingga yang bersangkutan dianggap layak dan cakap untuk melakukan istimbath al-hukum (penggalian hukum). Kalangan ulama ushul fiqh kemudian memberikan penamaan terhadap beberapa persyaratan ini dengan term “al-ahliyyah li al-ijtihad”.1
Abdul Wahab Khalaf menyebut ada empat ada empat kriteria untuk menjadi mujtahid, yaitu:
- Hendaknya sesorang mempunyai pengetahuan bahasa Arab, dari segi sintaktis dan filologinya (cara-cara dalalahnya, susunan kalimatnya dan satuan-satuan katanya).
- Hendaknya ia mempunyai pengetahuan tentang al-Qur’an. Maksudnya haruslah mengetahui hukum-hukum syar’iyah yang terkandung di dalamnya dan ayat-ayat yang menyebut hukum-hukum teersebut.
- Hendaknya ia mempunyai pengetahuan tentang as-Sunnah. Artinya mengerti hukum-hukum syara’ yang ada dalam as-Sunnah dari segi keshahihan atau kelemahan riwayatnya.
- Hendaknya ia mengerti segi-segi Qiyas. Misalnya mengerti ‘illat dan hikmah pembentukan syariat yang dengan itu disyariatkan beberapa hukum.
Sebaliknya Imam Syatibi hanya mengajukan dua kriteria saja, yang tentunya sangat berbeda dengan kebanyak ushuliyyun. Menurutnya orang yang berhak melakukan ijtihad yaitu:
- Memahami betul nilai universal islam (maqasid syari’ah) yang merupakan nilai esensi hukum islam.
- Mampu menggali hukum (istimbath) dari dalil-dalil yang ada dengan dibangun diatas kemaslahatan.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, al-Ghazali menambahkan bahwa mujtahid adalah seseorang yang dapat memproduksi hukum Islam yang bersifat zanni.
Pada hakikatnya, mujtahid itu menempati posisi Nabi di tengah-tengah umat dalam rangka menyampaikan risalah Islamiyyah (muballig), penyingkap (kasyif), penjelas (mubayyin) dan penggali (mustanbit) terhadap kedudukan hukum syar’I yang belum atau tidak dijelaskan secara tekstual; baik di dalam al-Qur’an maupun Sunnah.
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai subyek atau pelaku ijtihad seorang mujtahid dituntut untuk membekali dirinya dengan beberapa persyaratan (asy-syurut al-ijtihad); baik persyaratan yang bersifat (Asy-Syurut al-asasiyyah) maupun yang bersifat sekunder (asy-syurut at-takmiliyyah).2
Syarat Utama Mujathid
Adapun persyaratan yang bersifat primer (asy-syurut al-asaiyyah) adalah berikut ini:
1. Seorang Mujtahid Mesti Menguasai Bahasa Arab
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa seorang mujtahid secara mutlak mesti menguasai bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya; baik dari segi tata bahasa (nahwu), sintaksis (sarf), dan sastra (balagah). Di samping itu, mujtahid mesti memiliki zauq al-arabiyyah (rasa bahasa Arab), sehingga ia dapat memahami seluruh aspek dan uslub (gaya bahasa) Arab. Persyaratan pertama ini dapat dipahami dan diterima, dengan pertimbangan bahwa seluruh teks al-Qur’an dan teks Hadis Nabawi sebagai obyek kajian mujtahid berbahasa Arab.
Dalam masalah penguasaan bahasa Arab, al-Amidi juga didukung oleh al-Ghazali dan Abd al-‘Aziz al-Bukhari memberikan kadar atau batasan yang harus similiki oleh seorang mujtahid, skill untuk memahami khitab (pembicaraan) orang Arab dan adat istiadat mereka di dalam menggunakan bahasa Arab. Sehingga seorang mujtahid mampu memilah antara pembicaraan yang jelas (sarih al-kalam) dan tidak jelas (ghair sarih al-kalam), zahir dan mujmalnya, haqiqat dan majaznya; serta mantuq dan mafhumnya. Akan tetapi, penguasaan bahasa Arab tersebut tidak dipersyaratkan bagi mujtahid dengan penguasaan yang mendalam sedtail-detailnya dari berbagai aspek bahasa Arab tersebut.
2. Seorang Mujtahid Mesti Memiliki Pengetahuan yang Memadai tentang Kitabullah al-Qur’an al-Karim
Persyaratan primer kedua yang wajib dipenuhi oleh seorang mujtahid adalah pengetahuannya yang memadai tentang Kitabullah al-Qur’an al-Karim. Hal tersebut dapat dipahami, karena ia merupakan sumber ajaran dan sumber hukum islam yang pertama dan utama. Untuk merealisir hal tersebut, kalangan ulama ushul fiqh mempersyaratkan terhadap seorang mujtahid untuk menguasai ‘ulum al-Qur’an. Dengan bekal ‘ulum al-Qur’an inilah para mujtahid dapat membedah kandungan al-Qur’an, khususnya yang berkaitan dengan hukum-hukum syariat yang mengatur kehidupan manusia.
Sebagian ulama menyatakan bahwa seorang mujtahid sudah dianggap cukup dengan hanya mengetahui ayat-ayat hukum, sehingga jika dibutuhkan yang bersangkutan dapat merujuk kepadanya. Imam al-Ghazali tidak mempersyaratkan seorang mujtahid harus mengetahui dan mengusai seluruh ayat-ayat al-Qur’an. Akan tetapi, Ghazali menganggap cukup bagi seorang mujtahid menguasai sekitar 500 ayat huku. Pendapat Ghazali ini di dukung oleh Ibn al-‘Arabi, Ibn Qudamah dan ar-Razi.
3. Seorang Mujtahid Mesti Mempunyai Pengetahuan yang Memadai tentang As-sunnah (Hadis)
Para ulama telah sepakat bahwa segala yang bersumber dari Rasulullah SAW baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan dan di dukung oleh periwayatan yang sahih itu menjadi “hujjah syar’iyyah” yang berfungsi sebagai referensi dan sumber hukum kedua sesudah al-Qur’an al-Karim. Hal tersebut bisa dimengerti, jika kemudian as-Sunnah dijadikan sebagai persyaratan primair yang mesti diketahui dan dikuasai secara memadai oleh seorang mujtahid yang hendak melakukan ijtihad, terutama hadis-hadis yang berkaitan dengan aktifitas kehidupan mukallaf sebagai subyek hukum yang lebih dikenal dengan hadis-hadis hukum.
Peranan hadis begitu sangat urgen karena ia berfungsi sebagai:
- Mubayyin (penjelas), muqarrirah (penetap), dan muakkidah (pendukung) terhadap hukum-hukum yang dibawa oleh al-Qur’an,
- Mufassilah (pemerinci), dan mufassirah (penjelas/tafsir), muqayyadah (pengikat), dan mukhassis (yang mengkhususkan) terhadap teks nas al-Qur’an baik yang datang secara mujmal (global), ,utlaq maupun ‘am.
- Musbitah (penetap), atau munsyiah (pembentuk) terhadap hukum yang tidak tersentuh oleh al-Qur’an.
Penguasaan mujtahid terhadap hadis-hadis tersebut berkaitan dengan pengetahuannya terhadap kosa kata, susunan kalimat, serta penunjukan dari teks matan hadis itu; di samping yang bersangkutan mesti menguasai “ilmu musthalah al hadis”. Hal tersebut diharapkan, agar mujtahid dapat memilih dan memilah, mana hadis yang berkualifikasi sahih, hasan, dan da’if. Selain itu, mujtahid diharapkan mampu melakukan tarjih di antara dua hadis yang penunjukkan (dilalah) nya berlawanan.
Para ulama berbeda pendapat tentag jumlah hadis yang mesti dikuasai oleh seorang mujtahid, sebagian ulama ada yang mempersyaratkan bahwa seorang mujtahid mesti menguasai minimal 500 buah hadis hukum. Ibn al-‘Arabi mempersyaratkan 3000 hadis hukum.
4. Seorang Mujtahid mesti menguasai ilmu Ushul Fiqh
Sebagaimana diketahui, bahwa ushul fiqh menempati posisi yang sangat urgen dalam rangka memahami penunjukan serta kandungan hukum yang dibawa oleh teks-teks al-Qur’an maupun hadis. Penguasaan materi ushul fiqh ini merupakan kemestian bagi seorang mujtahid, sehingga ushul fiqh dijadikan persyaratan primair yang tidak bisa diabaikan. Dengan menguasai usul fiqh seorang mujtahid diharapkan dapat mengetahui hakikat dan subtansi suatu hukum yang didukung oleh seperangkat argumen dalilnya.
Di samping itu, mujtahid dapat mengetahui bentuk-bentuk al-Qiyas sebagai metode analogi hukum, serta mengetahui secara spesifik tentang adanya ‘illat hukum yang terkandung dalam suatu teks nash dan dampaknya terhadap status hukum sebagai akibatnya. Sehingga, di kalangan ulama ushul fiqh dikenal sebuah kaidah yang sangat popular berkaitan dengan ‘illat ini, yaitu:
اِنَّ اْلحُكْمَ يَدُوْرُ مَعَ عِلِّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَ مًا
Artinya : sesungguhnya hukum itu berputar/beredar bersama ‘illatnya, ada atau tidak adanya (hukum) itu.3
Disamping al-Qiyas, mujtahid pun diharapkan mengetahui dan menguasai al-Ijma.
Disamping persyaratan primair, ada beberpa persyaratan sekunder (asy-syurut at-takmiliyyah) yang dianggap penting untuk dimiliki oleh soerang mujtahid, yaitu:
- Seorang mujtahid diharap memahami persoalan (al-bara’ah al-asasiyyah).
- Seorang mujtahid diharapkan memahami maqasid asy-syar’iyyah.
- Menguasai qawaid al-fiqhiyyah.
- Seorang mujtahid mengetahui dan memahami adat istiadat dan kebudayaan masyarakat.
- Seorang mujtahid diharapkan dapat menguasai kasus dan peristiwa hukum yang statusnya diperselisihkan di kalangan ulama, serta mengetahui faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat tersebut.
B. Tingkatan Mujtahid
Pembicaraan tentang peringkat (urutan kedudukan) mujtahid berkaitan erat dengan pemenuhan persyaratan dan kegiatan yang di lakukan dalam ijtihad sebagaimana disebutkan di atas. Karena ulama berbeda titik pandangnya dalam menjelaskan macam-macam ijtihad, maka berbeda pula kalangan ulama ushul dalam membuat peringkat kedudukan mujtahid. Di bawah ini akan disebutkan peringkat kedudukan mujahid. Di bawah ini akan disebutkan peringkat mujtahid menurut Abu Zahrah dalam kitabnya Tarikh, yang membuat urutan secara rinci:4
1. Mujtahid dalam hukum syara’
Penempatan mujtahid ini dalam rangking pertama karena melihat temuan hasil yang di capai dan di tetapkannya. Mujtahid ini menggali,menemukan dan mengeluarkan hukum langsung dari sumbernya. Ia menelaah hukum dari Al-Qur’an dan mengistinbathkan hukum dari hadits Nabi. Ia menggunakan Qiyas dalam menetapkan hukum atas sesuatu dilihatnya adanya kesamaan ‘illat antara hukum yang ada nashnya dengan yang tidak ada nashnya, atau menggunakan istishan karena dilihatnya qiyas tidak menyelesaikan masalah, dan menetapkan hukum atas dasar maslahah mursalah, istishab dan dalil lain bila tidak menemukan nash yang memberi petunjuk.
Mujtahid peringkat pertama ini harus memenuhi segala persyaratan sebagaimana tersebut di atas, sehingga disebut mujtahid yang sempurna atau “al-kamil” karena dalam berijtihad, ia merintis sendiri dengan menggunakan kaidah dan ilmu ushul yang disusunnya sendiri. Ia juga termasuk “mujtahid mandiri” atau “al-mustaqil” karena tidak memiliki keterkaitan dengan suatu kaitan apapun yang mengurangi derajat ijtihadnya. Juga termasuk “mujtahid mutlaq”.
Mujtahid yang memiliki kualifikasi dalam rangking ini di kalangan ulama tabi’in adalah seperti Said ibn Musayyab; Ibrahim al-Nakha’i dan ayahnya, al-Baqir; Abu Hanifah; Malik; al-Syafi’i; Ahmad bin Hanbal; al-Auza’i, al-Kaits ibn Sa’ad; Sofyan al-Tsauri, dan lainnya. Di antara pemikiran atau aliran mazhab dari paraimam mujtahid itu bertahan sampai saat ini dan sebagian lainnya ada yang tidak berkembang (tidak dikenal) lagi.
2. Mujtahid Muntasib
Rangking kedua mujtahid di sebut muntasib, dalam arti ijtihadnya di hubungkan kepada mujtahid yang lain. Mujtahid ini dalam berijtihadnya memilih dan mengikuti ilmu ushul serta metode yang telah ditetapkan oleh mujahid terdahulu, namun ia tidak mesti terkait kepada mujtahdi tersebut dalam menetapkan hukum furu’ (fiqh) meskipun hasil temuan yang ditetapkannya ada yang kebetulan sama dengan yang telah ditetapkan oleh imam mujtahid sebelumnya karena ia berguru kepada mujtahid tersebut dan mengambil cara-cara yang digunakan oleh gurunya dalam berijtihad. Dalam beberapa hal pun ia pun berbeda pendapat dengan gurunya itu.
Di antara mujtahid yang masuk dalam peringkat ini adalah:
- Abu Yusuf, Muhammad ibn Hasan al-Syaibani yang menghubungkan dirinya kepada Abu Hanifah (Mazhab Hanafi);
- Al-Muzanni yang berguru cukup lama kepada al-Syafi’i (mazhab Syafi’i);
- Abd al-Rahman ibn Qasim yang dihubungkan kepada Imam Malik (mazhab Maliki).
- Ahmad ibn Hanbal (mazhab Hanbali) yang pada mulanya dinisbahkan kepada al-Ayafi’i, namun kemudian menyatakan mandiri dan tidak lagi disebut “al-muntasib”.
3. Mujtahid Madzhab
Mujtahid mazhab adalah mujtahid yang mengikuti imam mazhab tempat ia bernaung, baik dalam ilmu ushul maupun dalam furu’. Kalaupun dia melakukan ijtihad, ijtihaddnya terbatas dalam lingkup masalah yang ketentuan hukumnya tidak diperoleh dari imam mazhab yang dianutnya. Dengan perkataan lain, mujtahid mazhab ini berijtihad hanya dalam ruang lingkup mazhabnya, khususnya terhadap kasus-kasus hukum yang belum dibahas oleh imam mazhabnya.
4. Mujtahid Murajjih
Mujtahid murajjih adalah mujtahid yang berusaha menggali dan mengenal hukum furu’, namun ia tidak samapai mengistinbathkan sendiri hukum dari dalil syar’i maupun dari nash imamnya. Pengerahan kemampuannya hanya menemukan pendapat-pendapat yang pernah diriwatkan dalam mazhab dan mentarjihkan diantara pendapat-pendapat tersebut bagi pengalamannya.
Dibawah tingkatan mujtahid adalah muttabi (orang yang ber-ittiba’). Ittiba’ artinya menerima pendapat orang lain dengan mengetahui dasar hukumnya.
5. Mujtahid Muwazzin
Mujtahid muwazzin oleh Abu Zahrah di sebut dengan mustadillin yaitu ulama yang tidak mempunyai kemampuan untuk mentarjih di antara beberapa pendapat mazhab, tetapi hanya sekedar membanding-bandingkan pendapat dalam mazhab kemudian berdalil dengan apa yang dianggapnya lebih tepat untuk diamalkan.
6. Golongan Huffaz
Golongan ini tidak melakukan kegiatan ijtihad dalam pengertian istilah (yang berlaku pada umumnya), tetapi mempunyai kemampuan untuk menghafal dan mengingat hukum-hukum yang telah ditemukan oleh mujtahid mazhab dengan mantakhrijkannya dari pendapat imam mazhab. Di samping ia menghafal hukum yang telah ditetapkan, juga menghafal periwayatannya.
Pendapat golongan huffaz ini tidak punya kekuatan dari segi ijtihad, namun mempunyai kekuatan dari segi penghafalannya. Golongan ini mempunyai kekuatan dalam menukilkan periwayatan yang kuat dalam mazhab dan pendapat yang kuat dari hasil tarjih.
7. Golongan Muqallid
Golongan ini adalah kalangan umat yang tidak mempunyai kemampuan dalam melakukan ijtihad dalam pengertian istilah (yang berlaku), juga tidak mempunyai kemampuan untuk mentakhrijkan pendapat imam, ia juga tidak memahami dalil-dalil. Dalam beramal ia hanya mengikuti apa yang dikatakan imam mazhab, baik secara langsung atau menurut apa yang telah dikembangkan oleh pengikut mazhab.
Dari urutan ranking mujtahid menurut Abu Zahrah di atas, di antara mujtahidnya memang memiliki kitab hasil karya ijtihadnya, baik dalam arti yang sebenarnya atau dalam arti takhrij. Namun ada juga yang sama sekali tidak ditemukan hasil karya ijtihadnya.
Dalam menetapkan siapa saja yang berhak menyandang predikat mujtahid dan yang tidak berhak pada urutan rangking diatas, terdapat perbedaan di kalangan ahli ushul:
- Salam Madzkur menempatkan peringkat pertama, kedua dan ketiga pada jajaran mujtahid, karena jelas mereka memiliki karya ijtihad. Sedangkan pada peringkat murrajih, muwazzin dan peringkat yang dibawahnya ditempatkan pada golongan muqallid (orang yang bertaklid).
- Abu Zahrah menempatkan lima peringkat pertama sebagai mujtahid sedangkan yang di bawah termasuk muqallid, karena ulama yang hanya mempunyai kemampuan untuk mentarjih, apa lagi hanya mampu untuk membanding-bandingkan di antara pendapat yang berkembang tidak menampakkan kegiatan ijtihad dalam pengertian yang umum digunakan.
C. Macam macam Ijtihad Berdasarkan Tingkatan
1. Mujtahid dalam hukum syara’5
Yaitu mujtahid yang memiliki kemampuan untuk menggali hukum syari’at langsung dari sumbernya yang pokok (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan mampu menerapkan metode dan dasar-dasar pokok yang ia susun sebagai landasan atas segala aktifitas ijtihadnya. Mujtahid ini dapat dikatakan mustaqil karena mereka mampu mengistinbathkan hukum dari sumber aslinya tanpa terikat oleh suatu madzhab juga pendapat mujtahid lain. Pendapatnya kemudian disebarluaskan kepada masyarakat.
2. Mujtahid Muntasib
Mujtahid ini dalam berijtihadnya memilih dan mengikuti ilmu ushul serta metode yang telah ditetapkan oleh mujtahid terdahulu, namun ia tidak mesti terkait kepada mujtahid tersebut dalam menetapkan hukum furu’ (fiqh) meskipun hasil temuan yang ditetapkannya ada yang kebetulan sama dengan yang telah ditetapkan oleh imam mujtahid yang dirujuknya. Keterikatan mujtahid ini dengan imam mujtahid sebelumnya karena ia berguru kepada mujtahid tersebut dan mengambil cara-cara yang digunakan oleh gurunya dalam berijtihad. Dalam beberapa hal ia pun berbeda pendapat dengan gurunya itu. Misalnya:
- Hanafiyyah : Imam Zufar, Mohammad bin Hasan asy-Sayibani, Abu Yusuf
- Malikiyyah : Ibnu Qosim, imam Asyhab, dan Ibnu Abdi Hakam
- Syafi’iyyah : Imam al-Muzaniy, al-Buwaithi dan al-Za’faroniy
- Hambaliyyah : Ibnu Taimiyyah
3. Mujtahid Mazhab
Cara kerja dari mujtahid mazhab yaitu mengikuti imam mazhab tempat ia bernaung, baik dalam ilmu ushul maupun dalam furu’. Ia mengikuti temuan yang dicapai imam mazhab dan tidak menyalahi apa yang ditetapkan oleh imamnya.
Mujtahid ini mempunyai ilmu yang luas tentang mazhabnya sehingga memungkinkan untuk mengeluarkan (mentakhrij-kan) hukum dengan cara menghubungkannya kepada apa yang telah digariskan oleh imamnya. Ijtihadnya terbatas pada usaha meng-istinbath hukum untuk masalah yang belum ditetapkan oleh imamnya dengan mengikuti kaidah dan metode ijtihad yang telah dirumuskan imamnya tersebut.
Mujtahid mazhab ini dalam beberapa literatur disebut juga dengan mujtahid mukharrij, karena posisinya dalam ijtihad adalah men-takhrij-kan (mengeluarkan) pendapat imam mujtahid dalam menjawab persoalan hukum pada kasus lainyang serupa. Walaupun dalam hal ini mujtahid tersebut berhasil menetapkan hukum sebagai temuannya, namun ia tetap menisbahkan hukum yang ditetapkannya itu kepada imamnya, sehingga pemikran imamnya itu semakin berkembang dan meluas.
4. Mujtahid Murajjih
Ibnu Subki menamakan mujtahid dalam peringkat ini dengan mujtahid fatwa, yaitu orang yang mempunyai pengetahuan luas dalam mazhab imamnya yang memungkinkannya untuk melakuka tarjih dari beberapa pendapat tentang satu masalah dalam lingkup mazhab.
Dihubungkannya kata tarjih dengan fatwa di sini, tampaknya karena yang akan difatwakan oleh mujtahid murajjih ini bukan hasil ijtihadnya, tetapi hasil tarjih yang dilakukannya dari beberapa pendapat yang telah berkembang dalam mazhab. Mujtahid murajjih mentarjih (mengunggulkan dan menguatkan) diantara pendapat-pendapat yang diriwayatkan dari imamnya dengan alat tarjih yang telah dirumuskan oleh mujtahid-mujtahid pada tingkatan-tingkatan diatasnya. Mereka mentarjih sebagian pendapat atas pendapat lain dalam konteks kehidupan masyarakat pada masa itu, atau karena alasan-alasan lain, namun tidak melakukan kegiatan istimbath bary yang indipenden. Ini adalah tingkatan paling rendah dalam ijtihad.
5. Mujtahid Muwazzin
Mujtahid Muwazzin oleh Abu Zahrah disebut juga dengan mustadillin, yaitu ulama yang tidak mempunyai kemampuan untuk men-tarjih di antara beberapa pendapat mazhab, tetai hanya sekedar membanding-bandingkan pendaat dalam mazhab kemudian berdalil dengan apa yang dianggapnya tepat untuk diamakan.
6. Golongan Huffaz
Golongan ini tidak melakukan kegiatan ijtihad dalam pengertian istilah (yang berlaku pada umumnya), tetapi mempunyai kemampuan untuk menghafal dan mengingat hukum-hukum yang telah ditemukan imam mujtahid terdahulu secara langsung dari nash atau apa yang ditemukan oleh mujtahid mazhab dengan men-takhrij-kannya dari pendapat imam mazhab di samping ia menghapal hukum yang telah ditetapkan, juga menghafal periwayatannya.
Pendapat golongan huffaz ini tidak punya kekuatan dari segi penghafalannya. Golongan ini mempunyai kekuatan dalam menukilkan periwayatannya yang kuat dalammazhabdan pendapat yang kuat dari hasil tarjih.
7. Golongan Muqallid
Golongan ini adalah kalangan umat yang tidak mempunyai kemampuan dalam melakukan ijtihad dalam pengertian istilah (yang berlaku), juga tidak mempunyai kemampuan untuk men-takhrj-kan pendapat imam, ia juga tidak memahami dalil-dalil. Alam beramal ia hanya mengikuti apa yang dikatakan imam mazhab, baik secara langsung atau menurut apa yang telah dikembangkan oleh pengikut mazhab.
Kesimpulan tentang Pembahasan Ijtihad dan Mujtahid
Mujtahid menurut bahasa ialah asal dari kata jahada جهد , yang bermakna sungguh-sungguh, sedangkan mujtahid مجتهد dari isim fa’il yang bermakna orang yang bersungguh-sungguh. Ijtihad اجتهد pada asalnya adalah mengerahkan seluruh kemampuan dalam menuntut atau mengistimbatkan hukum untuk satu tujuan.
Untuk menjadi mujtahid ada beberapa syarat yang membatasi mengingat bahwa ijtihad merupakan sebuah kegiatan dan aktifitas yang tidak mudah untuk dilakukan. Oleh karenanya para ushul fiqh telah menetapkan beberapa kriteria yang mesti dimiliki oleh seorang “mujtahid”, sehingga yang bersangkutan dianggap layak dan cakap untuk melakukan istimbath al-hukum (penggalian hukum). Kalangan ulama ushul fiqh kemudian memberikan penamaan terhadap beberapa persyaratan ini dengan term “al-ahliyyah li al-ijtihad”. Abdul Wahab Khalaf menyebut ada empat ada empat kriteria untuk menjadi mujtahid, yaitu:
- Hendaknya sesorang mempunyai pengetahuan bahasa Arab, dari segi sintaktis dan filologinya (cara-cara dalalahnya, susunan kalimatnya dan satuan-satuan katanya).
- Hendaknya ia mempunyai pengetahuan tentang al-Qur’an. Maksudnya haruslah mengetahui hukum-hukum syar’iyah yang terkandung di dalamnya dan ayat-ayat yang menyebut hukum-hukum teersebut.
- Hendaknya ia mempunyai pengetahuan tentang as-Sunnah. Artinya mengerti hukum-hukum syara’ yang ada dalam as-Sunnah dari segi keshahihan atau kelemahan riwayatnya.
- Hendaknya ia mengerti segi-segi Qiyas. Misalnya mengerti ‘illat dan hikmah pembentukan syariat yang dengan itu disyariatkan beberapa hukum.
Tingkatan Mujtahid
Pembicaraan tentang peringkat (urutan kedudukan) mujtahid berkaitan erat dengan pemenuhan persyaratan dan kegiatan yang di lakukan dalam ijtihad sebagaimana disebutkan di atas. Karena ulama berbeda titik pandangnya dalam menjelaskan macam-macam ijtihad, maka berbeda pula kalangan ulama ushul dalam membuat peringkat kedudukan mujtahid. Di bawah ini akan disebutkan peringkat kedudukan mujahid. Di bawah ini akan disebutkan peringkat mujtahid menurut Abu Zahrah dalam kitabnya Tarikh, yang membuat urutan secara rinci:
- Mujtahid dalam hukum syara’
- Mujtahid Muntasib
- Mujtahid Madzhab
- Mujtahid Murajjih
- Mujtahid Muwazzin
- Golongan Huffaz
- Golongan Muqallid
DAFTAR PUSTAKA
- Mukri, Ahmad, DR, KH, MA. Kontekstualisasi ijtihad dalam diskursus pemikiran hukum
- Islam di Indonesia. Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2010.
- Syarifuddin, Amir. USHUL FIQH. Jakarta: Kencana, 2011.
- Syarifuddin, Amir. USHUL FIQH jilid 2. Jakarta: Kencana, 2008.
Catatan Kaki
1 Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, M.A, Kontektualisasi ijtihad dalam diskursus pemikiran hukum islam di Indonesia, h. 21
2 Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, M.A, Kontektualisasi ijtihad dalam diskursus pemikiran hukum islam di Indonesia, h. 23
3 Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, M.A, Kontektualisasi ijtihad dalam diskursus pemikiran hukum islam di Indonesia, h. 31
4 Amir Syarifuddin. USHUL FIQH jilid 2, h.
5 Amir Syarifuddin. USHUL FIQH, h.
Artikel Lanjutan: