Pengertian Merger, Akuisisi dan Konsolidasi, Serta Perbedaan & Contohnya

| | ,

Merger dan akuisisi mungkin tidak lagi menjadi istilah yang asing dalam dunia bisnis. Kedua istilah tersebut biasa digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Merger dan akuisisi merupakan dua istilah yang sering digunakan bersamaan namun memiliki arti yang berbeda.

Dalam prakteknya, istilah tersebut sering digunakan dalam hal penerapan strategi bisnis. Dua kata tersebut juga tidak akan asing lagi bagi para pelaku bisnis dalam suatu perusahaan. Dalam kesempatan ini yang akan kita bahas tentang merger dan akuisisi adalah:

  1. Pengertian Merger dan Akuisisi
  2. Kelebihan Merger dan Akuisisi
  3. Jenis Merger dan Akusisi yang Sering
  4. Perbedaan Merger dan Konsolidasi dalam Perubahan

Berikut informasi mengenai merger dan akusisi selengkapnya. 

Beberapa Hal Yang Harus Anda Pahami Tentang Merger dan Akuisisi

Anda mungkin menganggap bahwa merger dan akuisisi sama, meskipun begitu kenyataannya dua hal ini cukup berbeda. Berikut informasi lengkapnya.

A. Pengertian Merger dan Akuisisi

Merger merupakan suatu prosedur yang dilakukan dengan menggabungkan dua perusahaan menjadi satu perusahaan. Salah satu perusahaan yang di merger, akan memiliki semua aset yang dimiliki oleh perusahaan satunya. Kepemilikan seluruh saham dapat dilakukan dengan melakukan pembelian saham terhadap perusahaan yang akan digabungkan. Jika tidak keseluruhan saham yang dibeli, maka jumlah saham dapat berkisar diatas 50% untuk dapat digabungkan.

Perusahaan yang dibeli sahamnya biasanya akan berhenti beroperasi. Pemegang saham biasanya akan menerima sejumlah uang tunai atau sejumlah saham dari perusahaan hasil merger. Metode penggabungan lebih dipilih oleh suatu perusahaan karena memiliki metode yang dapat dikatakan lebih sederhana jika dibandingkan dengan metode lain.

Berbeda dengan merger, Akuisisi memiliki pengertian dimana perusahaan melakukan pembelian terhadap aset saham dari suatu perusahaan. Perusahaan yang dilbeli sahamnya akan tetap beroperasi dan tetap ada.

Dari segi definisi secara umum, maka terdapat perbedaan yang mendasar dari merger dan akuisisi. Setiap perusahaan yang melakukan merger ataupun akuisisi pasti memiliki alasan tertentu. Kedua proses tersebut tentu dilakukan dengan berbagai pertimbangan seperti pertimbangan hukum ataupun perpajakan. Biasanya kedua aktifitas tersebut didasari oleh perubahan pada pasar modal. Bentuk penggabungan perusahaan dan akuisisi juga tergantung pada kebijakan perusahaan yang melakukannya. Melakukan akuisisi dan penggabungan harus didasari pada orientasi keuntungan agar dapat meningkatkan stabilitas dari perusahaan.

Jadi sederhananya Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan. Sedangkan Akusisi adalah proses peralihan kepemilikian suatu perusahaan ke perusahaan lain.

B. Kelebihan Melakukan Merger dan Akuisisi

Tujuan merger dan akuisisi pada dasarnya adalah untuk mengambil alih suatu perusahaan agar memiliki manajemen yang lebih baik. Merger menjadi salah satu metode yang paling sederhana jika dibandingkan dengan metode yang lain. Selain sederhana, merger juga tidak memerlukan biaya yang sangat besar.

Walaupun demikian, pengambilalihan dengan menggunakan metode akuisisi tetap memiliki beberapa keuntungan yang perlu dipertimbangkan oleh perusahaan. Akuisisi saham yang dilakuan tidak harus melalui rapat pemegang saham. Dalam hal ini, setiap pemegang saham dapat menghindari bidding firm sehingga dapat mempertahankan saham untuk tidak dijual.

Menghindari bidding firm menjadi salah satu hal yang paling menguntungkan. Selain itu, dalam akuisisi saham, perusahaan yang melakukan pembelian terhadap saham dapat berinteraksi secara langsung dengan pemegang saham. Itu berarti, persetujuan pembelian dapat dilakukan tanpa persetujuan dari manajemen perusahaan. persetujuan dengan manajamen perusahaan mungkin akan melibatkan notaris yang dapat memperpanjang proses akuisisi.

Selain itu, akuisisi dapat digunakan untuk melakukan ambil alih terhadap perusahaan yang tidak bersahabat. Dalam akuisisi aset, akan diperlukan suara pemegang saham walaupun tidak secara mayoritas. Ketika ada yang tidak menyetujui akuisisi maka tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas.

C. Jenis Merger dan Akuisisi yang Paling Sering Dilakukan

Merger dan Akuisisi
Merger dan Akuisisi

Berikut adalah beberapa jenis merger – akuisisi yang paling umum:

  • Merger
  • Konsolidasi
  • Tender offer
  • Acquisistion of assets

Merger dan akuisisi dapat menjadi salah satu solusi yang tepat untuk menyelematkan suatu perusahaan. Setiap perusahaan akan memiliki analisa dan latar belakang dalam melakukan merger ataupun akuisisi. Kedua hal tersebut dapat diterapkan sesuai dengan kondisi perusahaan. Penggabungan perusahaan mungkin lebih sederhana untuk dilakukan, namun disisi lain akuisisi juga memiliki keuntungan ketika diterapkan.

D. Perbedaan Merger dan Konsolidasi dalam Perusahaan

Dalam sebuah perusahaan tentu sering terjadi merger serta konsolidasi. Namun bagi masyarakat yang masih asing dan belum mengetahui perbedaan merger dan konsolidasi, Anda perlu mengetahui informasinya melalui artikel berikut.

Banyak yang menanyakan terkait perbedaan merger dan konsolidasi. Jadi, meger itu merupakan penggabungan perusahaan menjadi satu. Biasanya merger dilakukan oleh 2 perusahaan yang sama-sama mengalami masalah dalam beberapa macam hal. Kemudian konsolidasi adalah penggabungan usaha untuk meneruskan usaha dan membentuk perusahaan baru. Ada beberapa keuntungan yang dapat didapatkan dari proses merger dan konsolidasi. Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasannya.

Ragam Keuntungan Melakukan Merger dan Konsolidasi

Sebenarnya melakukan merger dan konsolidasi itu akan memberikan begitu banyak keuntungan untuk perusahaan yang terkena masalah. Tak heran jika saat ini banyak perusahaan yang pada akhirnya melakukan proses merger serta konsolidasi. Berikut untuk ragam keuntungannya:

1. Dapat Menyelesaikan Masalah Permodalan

Di sini kami akan memberikan contoh kantor bank. Apabila modal dalam mendirikan bank terlalu kecil, maka proses perluasan akan sangat sulit. Untuk itulah bank akhirnya melakukan merger demi menggabungkan modal bersama. Dengan menggabungkan dua perusahaan, modal semakin bertambah dan lebih mudah melakukan perluasan.

2. Menyelesaikan Masalah Manajemen

Manajemen yang berantakan hanya akan membuat perusahaan merugi dan kesulitan dalam berkembang. Untuk itu penggabungan usaha atau peleburan harus dilakukan agar lebih profesional dalam kualitas manajemennya. Ketika manajemen sudah membaik, maka perusahaan dapat berkembang dengan lebih cepat dan pesar.

3. Menyelesaikan Masalah Teknologi dan Administrasi

Saat ini masih cukup banyak perusahaan yang menggunakan teknologi sederhana. Hal tersebut tentu hanya akan menyulitkan perusahaan dalam berkembang. Untuk itu, jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan adalah melakukan penggabungan perusahaan. perbedaan merger dan konsolidasi memang cukup sulit dilihat, namun intinya ketika perusahaan melakukan merger, tidak akan membentuk perusahaan baru. Akan tetapi tetap menjalankan perusahaan yang sudah sejak awal dibangun.

4. Dapat Menguasai Pasar

Salah satu tujuan melakukan merger yaitu ingin menguasai pasar. Penggabungan dari sejumlah bank akan membuat nasabah semakin bertambah. Tak hanya itu, jumlah cabang pun akan bertambah dan keuntungan semakin banyak. Tujuan ini dilakukan demi melawan persaingan yang ada. Dengan begitu bank akan lebih aman dalam berkembang.

Kami tekankan kembali, sebenarnya perbedaan merger dan konsolidasi itu mudah untuk diketahui. Merger dilakukan untuk menggabungkan 2 perusahaan agar lebih baik performa perusahaannya. Kemudian untuk konsolidasi yaitu peleburan 2 perusahaan atau lebih dan membangun sebuah perusahaan baru. Dengan begitu perusahaan baru tersebut akan memiliki modal yang lebih besar dalam memperluas pasar. Saat ini sejumlah kantor perbank-an yang melakukan merger sudah begitu banyak, begitu pula perusahaan besar di ibu Kota. Kemudian perusahaan-perusahaan besar yang ingin memperbaharui manajemennya pun banyak melakukan konsolidasi.

 

Tinggalkan komentar