Pertanyaan:
Kapankah seseorang dikatakan wajib untuk membayar zakat? atau, kapan seorang wajib membayar zakat mal?
Jawaban:
Berbicara tentang kapan seseorang menjadi muzakki atau yang memberi zakat adalah berbicara tentang nishab. Seseorang wajib membayar zakat ketika telah memiliki nishab atas harta yang dimilikinya.
Dalam konteks artikel kali ini yang kita bahas adalah syarat harta yang wajib zakat mal. Dengan kata lain kapankah harta wajib dikeluarkan untuk zakat mal.
Berikut adalah pembahasan dari Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq dengan pengeditan kami.
Syarat Wajib Membayar Zakat Mal
Kewajiban membayar zakat jatuh atas setiap muslim yang merdeka dan memiliki nishab atas jenis harta yang harus dibayarkan zakatnya.
Syarat-Syarat Nishab
Melebihi batas kebutuhan-kebutuhan pokok yang tidak mungkin dihindari, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat-alat penunjang pekerjaan.
Kepemilikannya telah mencapai satu tahun dalam hitungan Hijriah. Penghitungan dimulai dari hari pertama kepemilikan nishab dan harus utuh sepanjang tahun. Apabila dalam perjalanan satu tahun tersebut sempat kurang dari nishab lalu sempurna lagi, maka dihitung ulang dari hari tercapainya kesempurnaan nishab tersebut. An-Nawawi berkata, “Menurut madzhab kami, juga madzhab Malik, Ahmad dan kebanyakan ulama (jumhur), harta yang wajib dikeluarkan zakat secara langsung -dan berlaku padanya perhitungan satu tahun, seperti emas, perak, dan ternak- disyaratkan tercapinya nishab sepanjang tahun. Jika dalam setahun itu sempat berkurang sesaat saja, maka penghitungan tahun tersebut terputus. Jika Kemudian nishab tercapai lagi, maka penghitungan baru dimulai lagi pada saat itu.
Menurut Abu Hanifah, dasar penghitungannya adalah tercapainya nishab di awal dan akhir tahun, sehingga keurangan yang terjadi dalam perjalanan satu tahun tersebut tidak berpengaruh. Bahkan, jika punya 200 dirham lalu dalam perjalanan satu tahu sempat berkurang hingga hanya tersisa 1 dirham; atau; tadinya punya 20 ekor kambing, lalu dalam perjalanan satu tahun sempat berkurang 1 ekor saja, tapi kemudian di akhir tahun memiliki 200 dirham, atau 40 ekor kambing alagi, maka dalam kedua kasus tersebut wajib mengeluarkan zakatnya.
Tapi jika nishab tersebut dijual dalam perjalanan satu tahun tersebut, atau diganti dengan barang lain, maka penghitungan setahun untuk jatuhnya kewajiban zakat terputus dan harus memulai penghitungan setahun yang baru.
Syarat ini tidak berlaku pada zakat pertanian dan buah-buahan, karena kewajibannya jatuh pada setiap waktu panen. Allah swt. berfirman, “Dan tunaikanlah haknya (zakat) di hari memetik hasilnya (panen).” (Al-An’am: 141)
Al-‘Abdari berkata, “sifat harta zakat terbagi dua: ada yang fisiknya berkembang, seperti biji-bijian dan buah-buahan. Harta seperti ini harus dizakati pada saat keberadaanya. Dan, ada pula yang menjadi sarana untuk pengembangan, sperti dirham, dinar, baran dagangan, dan ternak. Harta jenis inilah yang disyaratkan penghitungan satu tahun, sehingga ketika nishab tercapai tapi belum genap satu tahun, tidak wajib mengeluarkan zakatnya.’ Pendapat ini disetujui ahli fiqih.”
Kesimpulan Syarat Orang Wajib Zakat Mal
Syarat dasar dari seseorang untuk dikatakan wajib zakat ada 2, yaitu merdeka dan nishab. Tetapi Nishab pun ada syaratnya yaitu:
- Harta Nishab merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan, dan sebagainya).
- Telah mencapai lebih dari satu tahun (haul).
- Untuk zakat pertanian dan perkebunan adalah ketika terjadi panennya.
- Utang pemilik harta sudah terlunasi
Seperti itulah syarat dasar dari orang yang wajib berzakat, dalam hal ini adalah zakat mal. Adapun untuk zakat fitrah kan dibahas di artikel lainnya.
Artikel Lanjutan: