Investasi saham haram dalam Islam jika melanggar prinsip-prinsip dalam ekonomi syariah.
Dalam berinvestasi saham ada transaksi-transaksi terlarang yang tidak boleh dilakukan. Jika hal terlarang tersebut dilakukan bisa menjadikan investasi saham haram.
Transaksi yang terlarang ini mengandung salah satu atau semua dari 14 unsur. Keempat belas unsur tersebut adalah : dharar, gharar, riba, maysir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy / najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi, al-rukban, ghabn, riba, dan tadlis.
Di artikel ini kita akan membahas unsur-unsur terlarang di atas secara singkat.
1. Dharar
Dharar adalah tindakan atau konsekuensi dari transaksi yang membahayakan atau merugikan pihak lain.
2. Gharar
Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad atau transaksi. Ketidakpastian ini meliputi kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan. Dalam Islam semuanya harus jelas bagaimana kualitasnya, berapa jumlahnya, dan kapan barang/jasa akan diserahkan.
3. Riba
Riba secara sederhana adalah segala tambahan suatu barang atau utang tanpa adanya transaksi.
4. Maysir
Maysir adalah spekulasi yang bisa membuat seseorang untung tanpa usaha yang seimbang dan pihak lainnya rugi tanpa sebab yang masuk akal. Sederhananya maysir adalah judi.
5. Risywah
Secara pengertian sederhana Risywah adalah suap. Secara hakikatnya risywah adalah pemberian kepada seseorang dengan niat untuk melakukan kezaliman.
6. Maksiat dan Kezhaliman
Maksiat berarti melanggar perintah Allah. Sedangkan kezhaliman berarti menaruh sesuatu tidak pada tempatnya. Pengertian sederhana dari zhalim adalah melakukan tindakan yang merugikan / menyakiti suatu pihak.
7. Taghrir
Taghrir adalah usaha untuk mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan, tindakan, atau simbol yang mengandung kebohongan. Tujuan dari taghrir adalah orang melakukan transaksi dalam keadaan tertipu / tidak tahu.
8. Ghisysy
Ghisysy merupakan salah satu bentuk dari tadlis. Yaitu penjual hanya menyebutkan keunggulan dan kelebihan dari suatu barang / jasa, tetapi ia menyembunyikan kecacatan atau kekurangan yang bisa merugikan si pembeli.
9. Tanajusy / Najsy
Adalah upaya untuk menawar suatu barang dengan oleh suatu pihak yang tidak berniat untuk membelinya. Jadi tanajusy ini bisa saja dilakukan oleh orang bayaran, seakan-akan banyak pembelinya.
10. Ihtikar
Ihtikar adalah tindakan membeli suatu barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Lalu pembeli itu menimbun barang tersebut sampai terjadinya kelangkaan. Ketika kelangkaan terjadi, pemilik barang timbunan menjual barang timbunan tersebut dengan harga yang jauh lebih mahal.
11. Bai’ al-ma’dum
Adalah jual beli yang barangnya tidak ada pada saat akad berlangsung, atau jual beli barang yang penjual tidak / belum memiliki barang yang akan dijualnya.
12. Talaqqi al-Rukban
Talaqqi al-Rukban adalah bagian dari ghabn. Yaitu jual beli atas suatu barang dengan harga jauh di bawah harga pasar (ya, di bawah). Ini disebabkan penjual tidak mengetahui harga pasar atas barang tersebut.
13. Ghabn
Ghabn adalah ketidaksetaraan antar barang yang ditukarkan dalam suatu transaksi. Sederhananya Ghabn bisa berarti harganya sangat kemahalan atau sangat kemurahan dibanding nilai pasar yang sebenarnya.
14. Tadlis
Tadlis adalah upaya penjual untuk menyembunyikan kecacatan atau kekurangan suatu barang. Tujuan dari penjual yang melakukan tadlis tersebut adalah untuk mengelabui pembeli bahwasannya barang tersebut tidak cacat / kurang.
Itulah 14 unsur yang menyebabkan investasi atau perdagangan saham bisa menjadi haram. Berinvestasi di saham syariah belum tentu pasti bebas dari keharaman. Patut dibedakan antara sahamnya yang halal dan cara mendapatkan yang halal. Ini bukan masalah remeh temeh, karena konsekuensi dari harta haram bisa sangat berat. Makanya kita harus hati-hati dalam berinvestasi saham.
Artikel Lanjutan: