Bisakah bayar pajak motor tanpa KTP asli sering menjadi pertanyaan banyak orang. Di satu sisi pemerintah ingin pendapatan anggaran daerah meningkat, salah satunya dengan melalui pajak kendaraan. Tetapi di sisi lain, dirlantas Polri mensyaratkan adanya KTP asli untuk membayar pajak kendaraan.
Hal ini terkadang dianggap sesuatu yang menyulitkan masyarakat, apalagi ada beberapa Samsat yang mewajibkan kepemilikan e-KTP. Padahal di sisi lain kita ada kemudahan dalam memperpanjang STNK, seperti kita bisa melakukan perpanjangan STNK di Mall.
Membayar Pajak motor tanpa KTP, Berikut Penjelasan Dasar Hukumnya
Untuk membayar pajak motor, tentu Anda harus menunjukkan KTP asli, bukan foto copy KTP. Karena tidak bisa bayar pajak motor tanpa KTP asli. Hal ini tertuang dalam perkap no. 5 tahun 2012 pasal 79 Ayat 1.b.2. Pernyataan perkap tersebut yaitu, bagi perorangan terdiri atas Kartu Tanda Penduduk (KTP) & surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan orang lain. Jadi jelas bukan, ketika Anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor harus menunjukkan KTP asli.
(lihat video penjelasan di bawah)
Begitu juga jika pembayaran pajak diwakilkan orang lain, tetap harus menunjukkan KTP asli orang yang diwakilinya beserta surat kuasa bermaterai. Yang sering menjadi kendala adalah, jika motor yang di beli merupakan motor second. Tentunya ketika membayar pajak kendaraan, harus membawa KTP asli sesuai yang tertera di STNK.
Anda harus meminjam KTP pemilik pertama untuk di lampirkan ketika membayar pajak. Masalahnya kadang, pemilik pertama adalah orang yang tinggal berjauhan dengan tempat tinggal pemilik ke dua. Sehingga tentu tidak mungkin untuk meminjam KTP pemilik pertama.
Satu-satunya cara adalah Anda harus balik nama terlebih dahulu, setelah membeli motor second. Segera lakukan balik nama kendaraan agar tidak ada halangan apapun di masa mendatang ketika ingin membayar pajak kendaraan. Meskipun mungkin prosesnya lebih rumit dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, namun di kemudian hari Anda tidak akan kesulitan jika ingin membayar pajak. Karena bayar pajak motor tanpa KTP tidak diperbolehkan.
Sebagai warga negara yang baik, tentunya Anda harus mengikuti peraturan yang berlaku. Jangan sampai tidak memiliki KTP asli menjadi penghalang untuk membayar kewajiban pajak kendaraan. Bayar pajak motor tanpa KTP asli bisa menjadi peluang bagi calo.
Awas jangan sampai telat bayar SIM, Berikut Biaya dan Prosedur yang Harus Ditempuh Bila SIM Telat.
Biasanya calo menawarkan bantuan membayar pajak kepada mereka yang tidak memiliki KTP. Maka dari itu untuk menghindari praktik calo seperti ini sebaiknya Anda segera melakukan balik nama kendaraan yang Anda beli secara second.
Balik nama kendaraan mungkin memakan waktu yang lama dan prosedurnya juga tidak praktis. Namun sebagai warga negara bijak, sebaiknya Anda ikuti proses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai kemalasan Anda mengurus balik nama kendaraan menjadi peluang bagi orang-orang yang melakukan suap.
Kendala lainnya muncul ketika memiliki kendaraan bermotor namun STNK dan KTP berbeda domisili. Misalnya Anda membeli motor di kota A, namun ternyata KTP yang dimiliki beralamat di kota B.
Jika seperti ini, tentu Anda harus melakukan mutasi kendaraan. Mutasi dilakukan untuk mengubah identitas kendaraan sesuai dengan identitas pemilik pada kartu tanda penduduk pemilik yang baru. Dengan melakukan mutasi kendaraan, Anda akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor sesuai aturan yang berlaku.
Itulah beberapa alasan, mengapa membayar pajak kendaraan bermotor tidak boleh tanpa menggunakan KTP asli. Meskipun Anda bisa bayar pajak motor tanpa KTP melalui praktik calo, itu adalah hal yang tidak dibenarkan. Tidak adanya KTP akan memperbesar peluang terjadi praktik suap. Sehingga kita sebagai warga negara yang baik, sebisa mungkin harus mengurangi kecurangan di instansi negara.
Bagaimana Sih Cara Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB?
Sebagian besar masyarakat Indonesia kini sudah memiliki kendaraan pribadi, baik itu mobil atau motor supaya aktivitas mereka sehari-hari bisa semakin mudah, apalagi mereka yang memiliki jarak kantor yang jauh. Tanpa adanya kendaraan pribadi, mereka bisa saja kesulitan untuk sampai di tempat tujuan, belum lagi daerah mereka tidak memiliki atau jarang adanya transportasi umum, seperti angkutan umum atau ojek online.
Tapi, dari kedua jenis kendaraan pribadi yang ada, hampir semua orang memilih motor karena mudah digunakan dan lebih murah harganya dibandingkan membeli mobil. Bagi orang yang tinggal di kota-kota besar, seperti di Jakarta atau Bandung, memiliki motor bisa menjadi alternatif terbaik karena kendaraan tersebut bisa lebih mudah menerobos kemacetan.
Di sisi lain, motor juga bisa mereka fungsikan sebagai media pekerjaan mereka, yakni sebagai ojek online yang saat ini sangat berguna bagi masyarakat manapun.
Meskipun kita memiliki motor, tetap saja sebagai pengguna yang baik kita harus membayar pajak kendaraan. Bagi orang yang sudah biasa membayar pajak motor, pastinya dulu kita harus membawa kelengkapan surat-surat yang disertai BPKB. Tapi sekarang, kita sudah bisa bayar pajak motor tanpa BPKB, loh. Mungkin berita tersebut sangat menyenangkan bagi pemilik motor karena mereka tidak perlu repot-repot lagi membawa BPKB untuk urusan administrasinya.
Sebenarnya solusi pembayaran pajak tersebut berdasarkan dari banyaknya masyarakat Indonesia yang membeli motor dengan cara kredit, sehingga menjadi kendala yang cukup serius bagi mereka untuk membayar pajaknya. Tidak heran kalau Indonesia memiliki angka pemilik motor yang belum membayar pajak yang cukup tinggi. Karena itulah solusi tanpa adanya BPKB menjadi kemudahan pemilik motor membayar pajak.
Surat yang Perlu Dibawa Saat Bayar Pajak Motor / STNK
Berbeda kalau motor Anda sudah diblokir. Anda wajib membawa surat BPKB untuk mengurusnya. Jadi, usahakan jangka waktu motor Anda masih berlaku saat membayar pajak agar Anda tidak kerepotan mengurus surat-suratnya lagi. Lalu, apa saja sih syarat-syarat yang diperlukan?
1. Surat Identitas
Anda harus membayar kelengkapan surat identitas yang masih berlaku, yakni KTP. Selain membawa yang asli, jangan lupa Anda fotokopi KTP tersebut, ya. Perlu diingat juga, Anda wajib membawa KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Jika berbeda, pihak administrasi akan membatalkan permintaan pembayaran pajaknya. Membawa surat identitas ini berlaku bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan maupun 5 tahunan.
2. STNK
Jika Anda ingin membayar pajak 5 tahunan, Anda diwajibkan membawa STNK, baik itu asli maupun yang sudah difotokopi. Pastikan Anda membawa STNK sesuai dengan motor yang ingin dibayar pajaknya.
3. Surat pelunasan PKB dan SWDKLL
Persyaratan terakhir yang harus Anda bawa adalah bukti pelunasan pembayaran PKB dan SWDKLL di tahun yang terakhir Anda bayar. Jangan lupa juga bawalah SKPD yang sudah diverifikasi.
Bagaimana dengan prosedur bayar pajak motor tanpa BPKB? Caranya sangat mudah dan hampir sama dengan cara yang sebelumnya memakai BPKB. Berikut langkah-langkahnya.
- Pergilah ke loket terlebih dahulu untuk mengurus administrasinya.
- Tunggulah sampai Anda dipanggil oleh petugas. Jika sudah terpanggil, serahkan berkas-berkas yang sudah Anda bawa ke meja pemeriksaan pajak progresif.
- Kemudian Anda akan dipanggil lagi untuk diberikan slip pembayaran. Setelah itu, barulah Anda bisa membayar pajak sesuai dengan nominal yang tertera di kasir.
Adapun kalau Anda ingin sekaligu mengganti plat nomor, ada baiknya membaca: biaya ganti plat nomor.
Sangat mudah, bukan bayar pajak motor tanpa BPKB? Anda tidak perlu lagi mengurus BPKB untuk membayar pajaknya. Cukup membawa KTP dan STNK, pajak motor Anda pun sudah bisa terbayarkan. Jadilah pengguna kendaraan yang baik dengan membayar pajak tepat waktu, ya.
Artikel Lanjutan: