3 Tahapan Mudah Membuat SKCK di Luar Domisili (Online & Offline)

| |

Pernahkah Anda mendengar tentang SKCK? SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah suatu surat yang dikeluarkan dari pihak Kepolisian Indonesia. Surat itu berisi catatan diri Anda yang terekam di data kepolisian. Itulah sebabnya dahulu surat tersebut dinamakan dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.

Anda bisa mengajukan pembuatan surat tersebut melalui Polsek atau Kepolisian Sektor maupun Polres atau Kepolisian Resort setempat. Pembuatan surat tersebut seharusnya dilakukan di domisili sesuai KTP.

Dalam artikel ini kita akan membahas:

  1. Pengurusan SKCK di Luar Domisili
  2. Pengurusan SKCK secara Online

Akan tetapi ternyata ada juga cara lain untuk membuat SKCK di luar domisili. Inilah penjelasan lebih lengkapnya.

A. Tahap Utama Dalam Membuat SKCK Di Luar Domisili

SKCK memiliki banyak kegunaan. Sebagai contoh, pada umumnya SKCK digunakan sebagai syarat kelengkapan dalam mengikuti ujian CPNS atau melamar pekerjaan lainnya. Surat tersebut bisa dipakai selama 6 bulan dari tanggal dikeluarkannya. Anda bisa pula memperpanjang surat itu bila memang dibutuhkan.

Seperti yang sudah disinggung di awal, pembuatan SKCK ternyata bisa dilakukan di luar domisili atau alamat asal. Hal ini tentunya sangat berguna. Terlebih jika Anda merupakan orang rantau yang jauh dari rumah. Maka dari itu, inilah tahapan membuat SKCK di luar domisili.

1. Kumpulkan Syarat-Syaratnya

Hal pertama yang harus dilakukan untuk membuat SKCK di luar domisili adalah dengan mengumpulkan semua persyaratan yang diminta. Anda harus memastikan tidak ada syarat yang tidak terkumpul. Adapun syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Foto copy KTP atau foto copy SIM
  • Foto copy Akta Kelahiran atau foto copy ijazah terakhir
  • Foto copy KK
  • 6 lembar pas foto berukuran 4 x 6 (latar merah)
  • Sidik jari pemohon. Jika pemohon merupakan di luar domisili KTPnya maka pemohon harus membuat rekaman rumus sidik jari.

2. Membuat Rekaman Sidik Jari

Untuk membuat rekaman sidik hari Anda membutuhkan foto copy KTP dan juga pas foto berukuran 2 x 3 serta 4 x 6 (latar merah). Setelah semua syarat perekaman sidik jari terkumpul maka Anda bisa mendatangi Polres setempat tepatnya di bagian perekaman sidik jari.

Mintalah formulir rekam sidik jari dengan memberikan syarat-syarat yang telah dibawa.

Isilah data yang dibutuhkan di formulirnya. Jika sudah maka nanti Anda akan mulai perekaman sidik jari dengan dibantu petugas. Nantinya semua jari akan direkam dengan memakai tinta hitam yang mirip dengan cap jari.

Tunggu hingga hasil rekam jari selesai. Apabila sudah selesai nantinya Anda akan menerika hasil berupa rumus sidik jari tadi. Anda bisa melaminating hasil rekaman tersebut karena hasil itu berlaku seumur hidup.

3. Pembuatan SKCK

membuat SKCK luar domisili
membuat SKCK luar domisili

Tahap untuk membuat SKCK di luar domisili selanjutnya adalah pembuatan surat itu sendiri. Ketika semua berkas yang diperlukan sudah tersedia semua maka Anda bisa mengirim berkas tersebut ke alamat rumah sesuai dengan KTP. Jangan lupa kirim juga hasil rekaman sidik jarinya.

Pastikan semua berkas terkumpul jadi satu sebelum mengirimnya. Jika sudah maka Anda dapat meminta bantuan orang di rumah untuk mengurus pembuatan SKCKnya di Polres domisili. Selesai.

B. Cara Membuat SKCK Online

Bagi Anda yang berada di luar domisili KTP, Kini Anda sudah bisa membuat SKCK secara online. Pembuatan SKCK online mengandalkan situs: skck.polri.go.id

Berikut screenshot dari situs pembuatan SKCK online:

Membuat SKCK Online Luar Domisili
Membuat SKCK Online Luar Domisili

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pembuatan SKCK online yaitu:

  • Scan KTP atau SIM yang berlaku
  • Scan kartu keluarga yang masih berlaku
  • Scan akta kelahiran
  • Scan foto berukurn 4×6
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Foto berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Adapun untuk langkah membuat SKCK online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs skck.polri.go.id
  2. Klik bagian pendaftaran di menu “Form Pendaftaran”
  3. Isi semua data pribadi yang adai di Formulir Pendaftaran Online
  4. Upload dokumen yang diminta
  5. Jika sudah mengisi semua data, klik “proses”
  6. Setelah selesai kita akan mendapakan resi khusus
  7. Tembus resi itu ke kantor polisi yang sudah dipilih ketika mendaftar.
  8. SKCK diterbitkan

Cara membuat SKCK online ini memang tidak full-online, tetapi sangat membantu untuk orang yang tinggal di luar domisili KTP. Hal ini karena memudahkan mereka untuk tidak harus balik ke daerah yang sesuai KTP untuk membuat SKCK.

Kesimpulan

Jadi untuk proses pembuatan SKCK ini adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi Kantor Polres terdekat.
  2. Setelah antrian, masuk ke ruangan sidik jari untuk perekaman,
  3. Tunjukkan KTP, serahkan foto, dan isi biodata di formulir.
  4. Perekaman sidik jari
  5. Tunggu pemrosesan SKCK

Ada kalanya kalau di luar domisili harus ada surat pengantar dari kelurahan atau desa. Tetapi hal tersebut bisa diakali dengan cara mengisi form terlebih dahulu di situs SKCK Online.

Demikian 3 langkah utama dalam membuat SKCK di luar domisili. Langkah-langkah tersebut tentunya lebih praktis dan efisien daripada Anda harus pulang sendiri ke rumah dan mengurusnya.

Apabila alamat KTP dekat dengan alamat yang saat ini ditinggali maka tidak jadi masalah. Tapi jika tidak, maka Anda bisa kesusahan dan repot dalam mengurusnya. Belum lagi jika Anda terbilang sibuk dan susah untuk mencari izin bekerja.

Semoga dengan adanya tulisan ini bisa membantu Anda. Sekian.

*Disclaimer: Info di atas hanya bertujuan untuk membantu Anda, bisa jadi dalam prakteknya ada sedikit perbedaan atau perubahan

8 pemikiran pada “3 Tahapan Mudah Membuat SKCK di Luar Domisili (Online & Offline)”

  1. Kak, ada bukti buat menguatkan kalau buat skck dgn rumus sidik jari di polres daerah ktp bisa? Polres malah ngasi surat rekomendasi buat ke polda

    Balas
  2. Aneh…..namanya juga skck…surat keterangan catatan kepolisian tapi kok tidak bisa di akses ke semua polres atau polsek se Indonesia, kita di minta bikin surat catatan kepolisian di alamat sesuai ktp.lah trus klo tinggal di luar domisili ktp, trus punya catatan kepolisian yang buruk, tetap bisa donk bikin skck..? Tinggal.pulang kampung aja sesuai domisili ktp beres deh punya skck baru.logikanya.. kita tinggal di domisili saat ini,maka yang tahu persis kelakuan kita ya pak RT,RW,Lurah dan POLSEK setempat laaaaa…moso tinggal di manaaaaa bikin skcknya di mana…..katanya kita negeri udah canggih lur….aneh….

    Balas

Tinggalkan komentar