(Dulu) saya tidak tahu, dan mungkin kebanyakan kita tidak tahu. Bahwa dari sejak bayi, kita sudah memiliki kemungkinan terpapar harta haram. Hal haram meliputi kehidupan kita dengan berbagai macam bentuk dan kompleksivitasnya. Baik lewat pakaian, makanan, kesehatan, atau apapun itu. Terpapar atas ketidaksengajaan tentunya.
(Di postingan lain kita telah membahas tentang: Kenali 6 bahaya harta haram sebelum menimpa)
Karena haram itu bisa dibagi dua macam, yaitu haram karena zat-nya (li dzatihi) dan haram karena caranya (li ghairi).
Haram karena zatnya misalkan, kita tidak tahu apakah makanan yang kita makan sehari-hari mengandung zat haram dalam campurannya. Kalau zaman dahulu, komposisi makanan dan minuman tidak sekompleks sekarang, sehingga mudah mengetahui haram dan halalnya. Sekarang, mungkin bisa saja bahan utama makanan itu halal, tetapi kita tidak tahu apakah pengawet, perasa, atau bahan aditif lainnya halal atau tidak.
Tetapi mungkin masalah sudah hampir selesai sekarang. Kesadaran muslim akan halal haram produk yang dikonsumsinya sudah meluas dan meninggi. Di Indonesia ada MUI yang memeriksa dan mengeluarkan sertifikat halal. Sedangkan di dunia, industri halal menjadi pasar empuk untuk dikembangkan. Bahkan negara yang mayoritas ateis seperti Jepang pun ikut mengembangkannya.
Artinya apa? Artinya dimanapun kita berada, kita mudah untuk mengakses produk halal.
Hal tersebut juga mengartikan bahwa permasalahan haram karena zatnya sudah hampir terselesaikan.
Berbeda dengan haram karena zatnya, permasalahan haram karena caranya masih meliputi umat muslim. Yang termasuk dalam kategori haram ini adalah seperti harta yang didapatkan melalui mencuri, merampok dan korupsi.
Apakah itu saja? dikit dong.
Nah itu masalahnya, banyak yang berpikir bahwa haram karena caranya hanya meliputi mencuri, merampok dan kawan-kawannya. Adalagi yang mungkin masih banyak tidak kita sadari, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi). Padahal dosa riba yang paling kecil saja adalah :
“ Riba itu memiliki tujuh puluhan pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menggauli ibunya sendiri “ (Hadist ini dishahihkan syaikh Al Al Bani di shahihul jami’)
Dan “sialnya” kita, hampir semua kehidupan kita dikelilingi haram kategori tersebut. Contoh gampangnya yaitu, tabungan dan kredit yang berbunga, itu jelas riba. Asuransi yang menggunakan premi itu, itu ada gharar dan maysirnya.
Itu saja?
Justru itu, coba fikirkan, lewat bank apa perusahaan kita menyalurkan gajinya. Kemudian, perusahaan memberikan asruransi apa kepada karyawannya, BPJS? -Ketika perusahaan kita menggunakan utang apakah ada bunganya atau tidak. Apakah perusahaan mengelola likuiditasnya dengan investasi yang syariah atau tidak. Dan seterusnya.
Kan bukan kita yang melakukannya?
Oke, mungkin kita tidak terlibat langsung, bukan kita yang melakukannya. Tetapi kita masih ada dalam sistem tersebut bukan? dan mungkin sistem tersebut masih berjalan karena kita ada di dalamnya.
Sama seperti haram karena zatnya, kesadaran umat muslim dengan sesuatu yang haram karena caranya semakin meningkat. Adanya gerakan ekonomi syariah dan kemudian munculnya lembaga dan jasa-jasa keuangan yang sesuai syariah, menunjukan bahwa ada perjuangan untuk lepas dari haram kategori ini.Tetapi masalah ini dan solusinya masih agak jauh panggang daripada api. Hal tersebut karena ada masalah lain, yaitu :
- Sebagian umat muslim mengaggap keuangan syariah sekarang belumlah syariah,
- sebagiannya lagi tidak mengerti tentang keuangan juga tentang syariah,
- sebagiannya lagi malah menjadikan praktek keuangan syariah menjadi tidak halal.
Sepertinya masalah haram karena caranya ini lebih kompleks daripada haram karenza zatnya. Mungkin karena haram kategori ini melibatkan sosial di dalamnya, sehingga masalah-masalah sosial ikut terbawa juga. Oleh karena itu untuk menyelesaikan masalah ini perlu dukungan dari kita semua, siapapun tak terkecuali mempunyai peran masing-masing.
Konsekuensi atau dosa dari paparan harta haram ini lebih sukar terukur. Hal ini karena kita bukanlah pelaku utamanya. Oleh karena itu zakat diwajibkan, sebagaimana pengertian zakat itu sendiri yang berarti menyucikan.
Dan, oleh karena itu juga, ayo kita terus membahasnya di sini, di situs inspirasi keuangan syariah untuk gaya hidup berkah, KafeBerkah.xyz
Artikel Lanjutan: