Jodoh memang tidak akan ada yang tahu bagaimana bisa di pertemukan. Anda mungkin akan dipertemukan dengan seseorang yang berasal dari daerah yang berbeda bahkan dari luar negeri sekalipun. Karena menjadi misteri, anda sendiri tidak bisa menolaknya apalagi mengaturnya.
Salah satu hal yang harus dilakukan oleh pasangan yang ingin ke jenjang yang lebih tinggi hubungannya adalah dengan menikah. Secara sederhana berikut alur mengurus surat nikah beda kota:
- Mengurus ke RT/RW
- Mengurus ke Kelurahan
- Mengurus ke KUA
Untuk lebih jelasnya mari kita simak di bawah ini.
Cara Mengurus Surat Nikah Beda Kota
Apabila ternyata jodoh anda berasal dari kota yang berbeda maka pelaksanaan dan mengurus surat nikah pun akan berbeda dengan pasangan yang berasal dari kota yang sama. Kendati demikian anda tidak perlu khawatir karena persyaratan tersebut tidaklah sulit apabila anda melakukannya dengan baik.
Berikut ini cara mengurus surat nikah beda kota yang perlu Anda perhatikan:
1. Datang Ke RT/RW
Hal utama yang harus anda lakukan sebagai pasangan yang akan menikah beda kota adalah dengan mengurus surat pengantar yang didapatkan dari rt dan RW. Surat pengantar ini hanya akan diurus oleh calon suami di domisili aslinya.
Anda bisa datang ke kantor lurah atau kepala desa sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP. Di sinilah nantinya anda akan mendapatkan surat pengantar berupa N1 yang berisi surat keterangan nikah, N2 yang menjelaskan asal-usul dan N4 yang menjelaskan orang tua.
Dokumen yang perlu anda perhatikan saat akan meminta surat keterangan dari rt dan RW adalah fotokopi KTP anda dan pasangan.
2. Datang ke Kelurahan
Selanjutnya anda bisa membawa surat pengantar yang didapatkan dari rt dan RW tersebut ke kelurahan agar nantinya dapat memperoleh daftar dokumen yang harus dipersiapkan. Di tempat tersebut telah Anda juga harus mengisi beberapa formulir seperti N1 N2 serta N4 dan surat keterangan yang menyatakan bahwa anda belum menikah dari Kelurahan tempat tinggal masing-masing.
Syarat dokumen yang diperlukan antara lain pas foto berukuran 3 kali 4 sebanyak 2 lembar dan pas foto 2 * 4 sebanyak 2 lembar, fotocopy KTP CPW dan CPPsebanyak 2 lembar, serta surat pengantar dari rt dan RW yang didapatkan sebelumnya.
3. Datang ke KUA
Langkah berikutnya yang harus anda lakukan untuk melakukan pernikahan beda kota adalah dengan datang ke KUA. Nantinya anda akan mendapatkan surat rekomendasi yang menyatakan numpang nikah ke tempat tujuan.
Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain fotocopy KK fotokopi KTP CPP dan CWP, surat pengantar Kelurahan N1 N2 dan N4, pas foto berukuran 3 * 4 dan 2 * 3 sebanyak 2 lembar masing-masing.
4. Mengunjungi KUA yang dituju
Jika sudah mendapatkan surat rekomendasi dari KUA setempat maka langkah berikunya adalah dengan mendatangi kaum yang akan dijadikan tempat untuk menikah.
Dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan antara lain surat rekomendasi nikah dari KUA anda berasal fotokopi KTP calon mempelai, Fotokopi KK calon mempelai, fotokopi ijazah terakhir calon mempelai, fotokopi akta kelahiran calon mempelai beserta foto berwarna calon mempelai berukuran 2 * 3 dan 3 * 4 sebanyak masing-masing 2 lembar.Selanjutnya Anda bisa menunggu Kapan waktu pernikahan tersebut digelar.
Bagaimana mudah bukan cara mengurus surat pernikahan beda kota. Jika anda melengkapi persyaratan di atas maka pernikahan anda bisa berjalan dengan lancar tanpa halangan apapun. Jangan lupa ketahui juga syarat nikah bagi laki-laki di KUA.
Syarat tersebut mungkin juga akan mengalami perbedaan di beberapa daerah dan hal yang harus anda lakukan adalah selalu mencari informasi.
Artikel Lanjutan:
Sangat membantu… Terima kasih….