Sering sekali kita mendengar istilah hak cipta dan hak paten di kehidupan sehari-hari. Kata hak cipta biasanya sering disandingkan dengan lagu, karya tulis, atau penelitian. Ada lagi istilah hak paten, kedua nya seperti memiliki arti yang hampir sama. Kadang-kadang orang rancu dalam penggunaan istilah keduanya. Sebenarnya apakah arti dan perbedaan dari kedua istilah tersebut? untuk mengetahuinya, simaklah ulasan dibawah ini.
A. Perbedaan Istilah Hak Cipta dan Hak Paten
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mengucapkan kedua istilah tersebut tanpa tahu bagaimana seharusnya istilah itu digunakan. Kadang istilah tersebut di gunakan pada kalimat yang kurang tepat. Agar tidak salah dalam menggunakan istilah kedua kata tersebut, simak perbedaan keduanya dibawah ini.
1. Memiliki definisi yang berbeda
Serupa tetapi tak sama. Itulah istilah yang tepat bagi kata hak cipta dan hak paten. Sesungguhnya hak cipta merupakan hak eksklusif atau hak untuk memberikan izin bagi pencipta untuk memperbanyak hasil ciptaannya. Misalnya, orang yang menciptakan sebuah lagu, dia berhak memperbanyak lagu yang diciptakan untuk dijual. Atau berhak mengizinkan atau pun tidak mengizinkan orang lain memperbanyak lagu ciptaannya. Sedangkan hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atas temuannya di bidang teknologi.
2. Objek yang dilindungi berbeda.
Hak cipta digunakan untuk melindungi hasil ciptaan di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra. Untuk itulah hak cipta lebih tepat jika digunakan bersama kata lagu, karya tulis, karya sastra, program komputer, atau penelitian. Sedangkan hak paten biasanya digunakan untuk melindungi hasil ciptaan di bidang teknologi atau hasil produksi. Misalnya hak paten untuk teknologi touch screen, teknologi satu tombol pada gadget, dan lain-lain yang berkaitan dengan teknologi.
3. Jangka Waktu Perlindungannya Berbeda
Perbedaan hak cipta dan hak paten selanjutnya adalah jangka waktu perlindungan yang berbeda. Hak paten memiliki jangka waktu perlindungan selama 20 tahun dan 10 tahun untuk hak paten sederhana. Yang dilindungi adalah pihak yang mendaftarkan hak patennya untuk pertama kali. Sedangkan hak cipta bagi individu memiliki jangka waktu perlindungan selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dan selama 50 tahun bagi hak cipta yang didaftarkan oleh badan usaha atau badan hukum.
4. Hak Cipta tidak Memiliki Hak Monopoli
Berbeda dengan hak paten, hak cipta tidak memiliki hak monopoli untuk melakukan sesuatu, artinya hak cipta tidak melarang orang lain untuk menggunakan hasil ciptaan. Melainkan hanya melarang karya yang diciptakan tersebut untuk diperbanyak tanpa seizin penciptanya. Hak paten memiliki hak monopoli terhadap penggunaan suatu benda yang diciptakan. Artinya orang lain tidak boleh membuat atau menggunakan produk yang sama seperti yang telah di patenkan.
5. Ruang Lingkup
Hak paten digunakan pada ruang lingkup industri kreatif berbasis teknologi. Dari segi teritorial, hak cipta dan hak paten juga berbeda. Hak paten memiliki batasan teritorial. Artinya, hak paten tersebut hanya berlaku di wilayah tempat hak paten tersebut didaftarkan. Jika penemu ingin mendapatkan hak paten di wilayah lain, maka ia harus mendaftarkan hak paten di masing-masing wilayah tersebut. Dan hak cipta memiliki ruang lingkup yang lebih luas. Ia berlaku untuk semua produk, termasuk seni dan sastra.
B. Pengertian, Manfaat dan Contoh Hak Paten
Istilah hak paten kerap disebut bersamaan dengan munculnya sebuah barang. Hak paten merupakan hak ekslusif yang didapatkan oleh perusahaan atau perorangan untuk menjual barang dengan keunikan tertentu. Ada berbagai contoh hak paten yang diterbitkan pemerintah, tepatnya oleh DIRJEN HAKI. Masa berlaku hak paten selama 10 atau 20 tahun.
Peraturan mengenai hak paten terdapat dalam Hukum Hak Paten N0.14/2001. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai perbedaan hak paten untuk penemuan sederhana dan penemuan canggih. Hak paten untuk penemuan sederhana berlaku selama 10 tahun, sedangkan untuk penemuan canggih berlaku selama 20 tahun.
Contoh Hak Paten dan Bagaimana Mengurusnya
Untuk mengurus hak paten, diperlukan biaya dalam jumlah tertentu. Biaya awal yang disetorkan meliput imbalan jasa hukum terkait. Hak paten dapat dipindah tangan melalui pembelian atau pengembangan. Lantas produk apa yang biasanya dipatenkan? Berikut adalah contoh hak paten yang telah diajukan baik skala nasional maupun internasional.
- Motif Songket
Songket merupakan salah satu budaya daerah yang harus dilestarikan. Agar tidak diakui oleh pihak lain, tentu saja motif kain songket harus disertai dengan hak paten untuk daerah. Pemerintak Kota Palembang telah mengajukan usulan motif kain songket. Kini ada sekitar 22 motif yang telah disetujui. Tentu tidak hanya produk berupa kain saja yang perlu dilestarikan, produk khas daerah lainnya pun menunggu untuk diajukan hak paten.
- Filter Keju
Jika sebelumnya membicarakan tentang produk warisan budaya, kali ini akan membicarakan produk berdasarkan penemuan terbaru. Salah satu inovasi yang dilakukan dalam dunia rokok adalah filter. Namun, tak banyak dijumpai filter dengan rasa unik. Stuart Stebbing de Pere memunculkan filter rokok dari keju sehingga merokok menjadi semakin menyenangkan.
- Sepeda Ibike
Contoh hak paten skala internasional adalah sepeda masa depan dari Apple. Sepeda Ibike merupakan salah satu jenis sepeda yang disertai dengan hak paten. Dengan teknologi canggih yang diterapkan, sistem pada sepeda memungkinkan penggunanya berbagi informasi mengenai aktivitas yang dilakukan. Informasi tersebut mencakup jarak tembuh, kecepatan bersepeda, waktu, ketinggian dan lain sebagainya.
- Keramik Komposit Beton
Keramik awalnya hanya dibuat secara home industri. Namun, seiring berjalannya waktu keramik pun disertai dengan hak paten. Salah satu contoh hak paten yang diajukan oleh perusahaan keramik adalah produk PT. Duitemoro. Perusahaan satu ini merancang keramik komposit beton dengan produk unggulan bernama monte. Produk ini lebih sering dikenal dengan sebutan bata blong.
Itulah pengertian, cara membuat dan contoh hak paten. Apakah Anda merancang sebuah produk yang belum ada orang lain yang membuatnya? Coba segera ajukan pembuatan hak paten. Prosesnya tidak ribet, hanya saja membutuhkan waktu cukup lama. Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan Anda. Selamat mencoba.
Itulah beberapa perbedaan antara hak cipta dan hak paten. Semoga dengan informasi yang diberikan bisa memberikan pengetahuan bagi Anda untuk membedakan kedua istilah tersebut. Dengan begitu Anda bisa menggunakan kedua istilah itu dengan benar.
Artikel Lanjutan: