Hukum Kredit Motor dengan Leasing – Dalam Pandangan Islam

| | , , , ,

Bagaimana hukumnya kredit kendaraan motor melalui leasing?

Pertanyaan:

Saya hendak membelikan sepeda motor anak saya yang baru mulai kuliah. Apakah kredit sepeda motor lewat leasing konvensional diperbolehkan? Saya inginnya kredit supaya kebutuhan lain bisa teratasi.

Jawaban:

HUKUM KREDIT KENDARAAN BERMOTOR MELALUI LEASING KONVENSIONAL

Dalam poin-poin berikut :

1. Kredit kendaraan bermotor yang menjadi produk leasing konvensional itu menggunakan:

skema pinjaman berbunga atau pinjaman ribawi.

2. Salah satu simulasinya yaitu:

Si A mengajukan kredit pembiayaan kendaraan bermotor ke leasing B dengan meminjam uang sebesar Rp. 15 juta untuk membeli motor dari dealer tertentu. Setelah mendapatkan uang tersebut, si A membeli kendaraan tersebut dari dealer secara tunai. Lalu A melunasi pinjamannya secara berangsur dengan bunga Rp.8 juta dengan angsuran 12 kali dan tenor 1 tahun. Dengan pokok pinjaman Rp.15 juta dan bunga Rp.8 juta, total angsuran Rp.23 juta.

3. Dari skema dan simulasi di atas, kredit kendaraan bermotor di leasing konvensional adalah

🚫 pinjaman berbunga yang tidak diperkenankan atau diharamkan dalam Islam

Sebagaimana firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ

“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….” (al-Baqarah: 275),

dan kaidah fikih:

كل قرض جر نفعا فهو ربا

Bahwa manfaat yang diterima kreditur atas jasa pinjaman adalah riba

Dalam simulasi di atas, bunga Rp.8 juta dan dana Rp.8 juta yang diterima oleh leasing adalah riba jahiliyah atau riba qardh atau riba nasa sebagai jasa atas fasilitas pinjaman yang diterima oleh nasabah atau pembeli atau debitor.

4. Alternatif yang sesuai syariah adalah mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor ke leasing atau lembaga pembiayaan syariah yang menggunakan skema atau kontrak sesuai syariah, di antaranya akad murabahah, dengan mengubah fungsi dan status leasing dari kreditor menjadi penjual.

hukum kredit motor dengan leasing konvensional dalam islam
hukum kredit motor dengan leasing konvensional dalam islam

Di konvensional, leasing adalah kreditor, sedangkan di syariah, leasing adalah penjual. dengan cara nasabah calon pembeli datang ke lembaga pembiayaan syariah atau leasing syariah, seperti Adira Syariah, lalu mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor. Kemudian dengan order (pesanan atau pengajuan) tersebut, lembaga pembiayaan syariah atau leasing syariah membeli kendaraan yang dipesan dari dealer.

Setelah kendaraan menjadi milik lembaga pembiayaan secara prinsip, perusahaan tersebut menjual kepada nasabah dengan akad jual beli murabahah atau jual beli angsuran. Pokok harga jualnya Rp15 juta dengan margin misalnya Rp. 7 juta, Rp. 7,5 juta, atau Rp8 juta sehingga angka Rp8 juta yang diterima oleh leasing syariah adalah margin dari jual beli

5. Harga menurut syariah skema tersebut diperbolehkan karena harga dalam jual beli angsuran itu boleh lebih besar daripada jual beli tunai, sebagaimana ditegaskan dalam keputusan lembaga fikih organisasi konferensi Internasional di Jeddah yang memperbolehkan harga jual dalam jual beli angsuran itu lebih besar daripada jual beli tunai.

Keputusan Lembaga fikih OKI di Jeddah no 51:

أولاً: تجوز الزيادة في الثمن المؤجل عن الثمن الحال، كما يجوز ذكر ثمن المبيع نقداً، وثمنه بالأقساط لمدد معلومة، ولا يصح البيع إلا إذا جزم العاقدان بالنقد أو التأجيل. فإن وقع البيع مع التردد بين النقد والتأجيل بأن لم يحصل الاتفاق الجازم على ثمن واحد محدد فهو غير جائز شرعاً.

Kesimpulan Hukum Kredit Motor dengan Leasing

Dari penjelasan di atas, yang sesuai dengan alternatif syariah adalah lembaga pembiayaan atau leasing syariah yang menjual kendaraan dengan angsuran, sehingga kelebihan atau margin yang didapat oleh lembaga pembiayaan atau bank syariah adalah margin atas jual beli tidak tunai yang dihalalkan dalam Islam.
_____________________________________
Referensi:
📕 Buku Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P)
📗 Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Murabahah.
📘 Bai’ at-Taqshith_ karya Rafiq Yunus Al-Mishri

Penyusun Tulisan: Dr. Oni Sahroni (telegram.me/onisahronii)

 

Tinggalkan komentar