Khiyar adalah salah satu pembahasan penting dalam fiqih muamalah, khususnya dalam akad-akad yang mengandung transaksi jual beli.
Berikut di bawah ini kita akan bahas tentang khiyar, jenis-jenisnya, dalil, serta penjelasannya.
Jenis-jenis Khiyar
A. Dalil Khiyar secara Umum
Khiyar adalah meminta yang terbaik dari dua pilihan: Melanjutkan atau membatalkan transaksi jual-beli.
عَنِ ابنِ عُمَرَعَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ: اِذَاتَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُّلُ وَاحِدٍمِنْهُمَابِاْلخِيَا رِمَالَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَاجَمِيْعًا, اَوْيُخَيْرُاَحَدُهُمَااْلآخَرَ, فَاِنْ خَيَّرَاَحَدُهُمَاْالآَخَرَ, فَتَيَايَعَا عَلى ذلِكَ فَقَدْوَجَبَ اْلبَيْعُ, وَاِنْ تَفَرَّ قَابَعْدَاَنْ تَبَايَعَا, وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌمِنْهُمَااْلبَيْعَ فَقَدْوَجَبَ اْلبَيْعُ
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ada dua orang mengadakan akad jual beli, maka masing-masing boleh khiyar selagi belum berpisah, sedangkan mereka berkumpul; atau salah seorang dari mereka mempersilahkan yang lain untuk khiyar, kalau salah seorang sudah mempersilahkan yang lain untuk khiyar kemudian mereka mengadakan akad sesuai dengan khiyar tersebut, maka jual beli jadi; dan apabila mereka berpisah sementara tidak ada seorangpun yang meninggalkan jual beli (tetap memilih( dilaksanakan khiyar dalam khiyar. Khiyar, maka harus jadi.”1
Kosakata Hadits:
اْلخِيَا رِ :meminta yang terbaik dan dua hal, adakalanya melanjutkan akad atau membatalkannya.
تَبَايَعَ :melakukan jual beli
مَالَمْ يَتَفَرَّقَا : berpisah secara fisik.
Keterangan:
Ketika ada dua orang yang berjual beli suatu benda, selama mereka belum berpisahdari majelis itu, maka masing-masing mempunyai hak untuk membatalkan jual-beli tersebut.
Jika salah satu dari 2 orang yang berjual beli tersebut berkata kepada pihak satunya, “Apakah jual beli kita ini jadi/ deal?” lalu ia jawab “Iya/Jadi/Deal”. Maka jual beli tersebut telah sah dan tidak boleh ada khiyar lagi.
Jika 2 orang yang berjual beli berpisah, dan seorang dari mereka tidak meninggalkan benda yang telah diperjual-belikan, maka jadilah jual beli itu dan tidak ada lagi hak khiyar.
Kandungan hadits:
Dalil diatas bermakna bahwa ajaran islam membolehkan dilakukanya khiyar pada jual beli. Karena terkadang dalam jual beli tiba-tiba terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak terpikirkan pada barang dagangan, sehingga salah satu atau kedua belah pihak menyesal. Maka untuk menghindari hal tersebut, Islam memberikan kesempatan untuk berpikir yang disebut khiyar. Agar kedua belah pihak dalam bertransaksi dapat memilih pilihan yang sesuai antara meneruskan atau membatalkan transaksi.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
( مَنْ أَقَالَ مُسْلِماً بَيْعَتَهُ, أَقَالَهُ اَللَّهُ عَثْرَتَهُ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim, Allah akan membebaskan kesalahannya.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.2
Kosa kata:
أَقَال : Membebaskan
عَثْرَتَهُ : Kesalahannya
Kandungan hadits:
Sesudah jadi jual beli, sering kali orang menyesal atas penjualan atau pembeliannya. Maka, barang siapa yang melepaskan beban orang yang menyesal itu, Allah akan lepaskan bebannya dari pada (sebagian) dosanya.
Khiyar terdiri dari beberapa macam, yaitu:
B. Khiyar Majelis
Dalil Khiyar majelis:
اَلْبَيَّعَانِ بِا لْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَ قَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.
“Dua pihak yang berjual beli mempunyai hak memilih selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya jujur dan berterus terang, niscaya jual beli keduanya diberkahi. Dan jika keduanaya menyembunyikan kondisi barang dan berdusta, niscaya terhapus berkah jual belinya”3
Kosa kata :
صَدَ قَا : Jujur
بَيَّنَا : Berterus terang
كَتَمَا : Menyembunyikan
Keterangan:
Apabila transaksi dilakukan di ruangan yang kecil, maka cukup dengan keluarnya salah satu mereka dari ruang tersebut, maka transaksi dianggap selesai.
Jika transaksi terjadi di tempat yang sangat luas, cukup dengan berpindahnya salah satu dari mereka kesisi yang lain, sebanyak 2 atau 3 langkah.
Apabila keduanya berdiri dan berjalan bersama-sama, maka hak khiyar tetap berlaku hingga mereka berpisah.
Dan pendapat yang terkuat adalah standar perpisahan dikembalikan pada kebiasaan yang berlaku.
Kandungan Hadits:
Setiap pihak dari penjual dan pembeli memiliki hak untuk melanjutkan transaksi yang telah dibuat, atau membatalkannya selama mereka belum berpisah secara fisik. Islam mensyariatkan hak khiyar untuk mewujudkan suatu kemashlahatan. Dan jika keduanya saling jujur dan berterus terang, maka transaksi mereka akan di berkahi Allah.
C. Khiyar Syarat
Dalil Khiyar Syarat:
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: ذَكَرَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي اَلْبُيُوعِ فَقَالَ: ( إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ: لَا خَلَابَةَ )
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, bahwasannya ia telah tertipu dalam jual beli. Lalu Rasulullah bersabda: “Jika engkau berjual-beli, katakanlah: Jangan melakukan tipu daya.”4
Kosa kata:
خَلَابَةَ : Tipu daya
Keterangan:
Dengan mengatakan, jangan melakukan penipuan, maka pembeli/penjual ada hak khiyar walaupun sudah berpisah dari tempat jual-beli tersebut, karena apabila ternyata ia tertipu, maka ia boleh mengembalikan barang tersebut.
Kandungan hadits:
Berhati-hati dalam memilih barang dan melakukan akad tambahan sebagai syarat dalam kesepakatan saat bertransaksi agar bisa melakukan khiyar saat terjadi kecurangan.
D. Khiyar ‘Aib
Dalil Khiyar ‘Aib:
Khiyar ‘Aib (cacat) menurut ulama fiqih adalah keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad memilih hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib (kecacatan) dari salah satu yang dijadikan alat tukar-menukar yang tidak diketahui pemilikannya waktu akad.
اَلْمُسْلِمُ اَخُواْلمُسْلِمِ لَايَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ اَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ اِلَّابَيّنَةٌ لَهُ.
(رواه بن ماجه)
Artinya: “seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk menjual barang bagi saudaranya yang mengandung kecacatan, kecuali jika menjelaskanya terlebih dahulu.” (H.R. Ibnu Majah)5
Kosakata:
عَيْبٌ : Kecacatan
لَايَحِلُّ : Tidak halal
Keterangan:
Penyebab khiyar aib adalah adanya cacat pada barang yang dijual belikan (ma’qul alaih) atau harga (tsaman), karena kurang nilainya atau tidak sesuai dengan maksud, atau orang yang dalam akad tidak meneliti kecacatannya ketika akad.
Apabila seseorang membeli barang kemudian ia menawarkannya untuk dijual kembali setelah ia mengetahui yang terdapat pada benda tersebut, maka hak khiyar yang dimilikinya menjadi gugur.
Kandungan Hadits:
Jika akad sudah sempurna dan pembeli mengetahui cacat yang terdapat pada barang dagngan, maka akad jual beli tersebut menjadi lazim (keharusan) dan ada hak khiyar, karena pembeli sudah rela dengan aib yang ada. Namun, apabila pembeli tidak mengetahui aib tersebut kecuali setelah selesai akad, maka akad jual beli tetap sah, tetapi tidak menjadi keharusan.
#nukilan
Daftar Pustaka:
1 Ibnu hajar, Penerjemah A.Hasan, Bulughul Maram, (Bandung: Diponegoro, 1999), hal.406-407
2 Ibid., hal.406.
3KH. Ahmad Mudjab Mahalli. Hasidt-hadist Muttafaq ‘Alaih Bagian Munakahat dan Muamalah. Ed 1 Cet 1. Jakarta: Kencana. 2004
4 Ibnu Hajar, Op.Cit., hal.408.
5 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah, (Jakarta: Al-I’tishom, 2010), hal.318.
Artikel Lanjutan: