Pengertian & Prinsip kerja Koperasi Simpan Pinjam Syariah

| | , ,

Saat ini, berbagai macam kebutuhan mengalami peningkatan. Oleh sebab itu Anda juga harus mengimbanginya dengan pandai-pandai dalam mengelola keuangan. Akan tetapi ada kalanya kebutuhan seseorang belum terpenuhi khususnya kebutuhan keuangan karena suatu hal tertentu.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas prinsip, fungsi, keuntungan koperasi syariah, sampai perbedaannya dengan koperasi konvensional.

Oleh sebab itu ada harus mencari dana tambahan dari sumber lainnya seperti mendapatkan dana dari koperasi simpan pinjam Syariah.

Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam Syariah?

Bagi Anda yang masih asing dengan koperasi simpan pinjam Syariah, Koperasi ini merupakan koperasi dimana kegiatan usahanya akan bergerak pada bidang pembiayaan investasi serta simpanan sesuai dengan konsep bagi hasil atau Syariah. Koperasi ini sendiri muncul Berdasarkan Keputusan dari menteri negara koperasi dan usaha kecil dan menengah Indonesia.

Bagi sebagian orang koperasi simpan pinjam syariah dan BMT adalah sama. Akan tetapi badan usaha yang satu ini memiliki perbedaan yang cukup terlihat yakni pada lembaganya di mana koperasi Syariah hanya memiliki satu lembaga yaitu koperasi yang menggunakan sistem koperasi simpan pinjam Syariah.

Sedangkan untuk BMT, mereka memiliki dua lembaga Yang menaungi yakni lembaga zakat dan lembaga keuangan syariah. Pada dasarnya koperasi syariah dan koperasi konvensional hampir memiliki kesamaan. Hanya saja dua koperasi tersebut memiliki perbedaan pada sistem nya di mana koperasi Syariah menggunakan sistem murabahah mudharabah serta Ijarah.

A. Prinsip Koperasi Syariah

Berikut ini beberapa prinsip yang menjadi landasan koperasi simpan pinjam Syariah di bangun.

  1. Prinsip yang pertama berdasarkan kekayaan yang merupakan amanah yang diberikan oleh Allah SWT di mana pun tidak bisa dimiliki oleh semua orang secara mutlak.
  2. Manusia sendiri merupakan khalifah Allah SWT yang merupakan pemakmur di Muka bumi ini.
  3. Setiap orang diberikan kebebasan dalam bermuamalah selama tetap menggunakan ketentuan Syariah yang berlaku.
  4. Koperasi simpan pinjam Syariah akan menjunjung tinggi keadilan serta menolak semua perbuatan riba atau memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.

B. Fungsi Koperasi Simpan Pinjam Syariah

1. Membantu Pengembangan Potensi Anggota

Fungsi dari koperasi simpan pinjam Syariah sama dengan jenis koperasi lainnya yakni untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh setiap anggota. Setiap anggota akan diberikan kebebasan dalam berpendapat sesuai dengan aturan koperasi syariah yang berlaku dengan dapat menjalankan asas kekeluargaan.

2. Untuk memperluas kesempatan kerja

Tujuan utama dari koperasi simpan pinjam syariah adalah untuk menyediakan dana bagi pelanggan dan disinilah pinjaman modal tersebut bisa digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan. Koperasi simpan pinjam Syariah sangat mendukung pinjaman dana yang akan digunakan untuk membuka usaha bagi para pemiliknya sehingga secara tidak langsung koperasi simpan pinjam Syariah juga turut serta dalam memperbaiki perekonomian.

C. Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Berikut adalah beberapa produk dari koperasi syariah:

1) Simpanan wadiah yad adh dhamanah merupakanJenis simpanan anggota koperasi simpan pinjam dengan akad wadiah atau berupa titipan dengan persetujuan penyimpanan dana.
2) Simpanan dalam koperasi jasa keuangan merupakan dana yang di taruh kepercayaannya pada anggota calon anggota ataupun anggota dari koperasi Mitra kepada koperasi simpan pinjam Syariah dengan bentuk tabungan atau simpanan yang berjangka.
3) Investasi mudharabah Al mutlaqah merupakan tabungan yang berasal dari anggota kepada koperasi dengan adanya akad mudharabah mutlaqah sebagai bentuk investasi untuk digunakan sebagai pembiayaan tertentu.

D. Keuntungan Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Berikut adalah beberapa keuntungan dari koperasi simpan pinjam syariah:

  1. Koperasi simpan pinjam Syariah memiliki peranan yang penting untuk menghilangkan riba.
  2. Merupakan solusi bagi para muslimin yang tengah membutuhkan dana cepat akan tetapi tetap terhindar dari riba.
  3. Secara tidak langsung ikut membantu dakwah karena sebagian keuntungan akan digunakan untuk kegiatan seperti kegiatan dakwah ataupun kegiatan sosial melalui berbagai yayasan.

Dibandingkan dengan koperasi lainnya, koperasi simpan pinjam Syariah ini memang cocok bagi para muslimin yang membutuhkan dana cepat tetapi ingin dijauhkan dari riba. Terlebih lagi rupa merupakan salah satu perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT.

E. Perbedaan Koperasi Syariah dan Konvensional

Koperasi syariah tentu saja berbeda dengan koperasi yang biasa atau koperasi konvensional. Lalu apakah perbedaan koperasi syariah dan konvensional? Artikel ini akan membahasnya untuk Anda.

Koperasi merupakan organisasi dalam hal bisnis yang dimiliki oleh sekelompok orang guna mewujudkan kepentingan bersama. Koperasi memiliki kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Koperasi dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang bekerja mencapai tujuan bersama.

Pada intinya, koperasi merupakan salah satu badan usaha yang memiliki prinsip-prinsip tertentu seperti kekeluargaan. Koperasi sendiri ada dua jenis, yaitu koperasi konvensional dan koperasi syariah. Koperasi konvensional yaitu koperasi biasa yang sistemnya seperti diberlakukan oleh pemerintah. Sementara koperasi syariah sedikit berbeda dengan koperasi biasa dan ada beberapa hal yang diubah. Di bawah ini akan diulas tentang perbedaan koperasi konvensional dan syariah.

Perbedaan Koperasi Konvensional Dan Syariah

Banyak orang yang masih belum paham tentang perbedaan koperasi konvensional dan syariah. Sebenarnya, hal yang membedakan dari koperasi konvensional dan koperasi syariah terletak pada prinsip dan juga beberapa cara kerjanya. Koperasi syariah menekankan kepada prinsip islam dalam kegiatannya. Apa sajakah itu?

1. Pembiayaannya

Untuk mengambil keuntungan, koperasi syariah mengambilnya dengan memberi bunga kepada para nasabahnya. Sedangkan bagi koperasi syariah, untuk membiayai yaitu dengan melakukan bagi hasil dengan para nasabahnya.

2. Aspek Pengawasan Yang Dilakukan

Koperasi konvensional melakukan pengawasan dalam hal kinerja saja. Jadi, hanya aspek kinerjanya yang diperhatikan. Sedangkan koperasi syariah dilakukan pengawasan syariah hingga ke prinsip yang dikerjakan. Koperasi syariah tidak mengizinkan adanya tata kerja yang menyimpang dari cara Islam.

3. Dari Segi Fungsi

Koperasi konvensional hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan yang melayani transaksi saja. Sementara itu, koperasi syariah juga menjalankan fungsi sebagai lembaga zakat. Jadi, kita dapat menyalurkan dana sebagai zakat dan akan disalurkan oleh koperasi syariah.

4. Sistem Penyaluran Produk

Perbedaan koperasi konvensional dan syariah yang keempat ditinjau dari system penyaluran produk. Koperasi konvensional tidak mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan setelah transaksi. Apabila transaksi sudah dilakukan, koperasi konvensional tidak mengurusi apakah nasabah mengalami untung dan rugi karena sistemnya menggunakan kredit barang. Nasabah juga harus mengembalikan pinjaman dengan bunga yang sudah diberikan.

Sementara itu, koperasi syariah menggunakan prinsip jual beli atau murabahah dan tidak ada bunga. Jadi, ada prinsip bagi hasil dalam koperasi syariah. Jika nasabah mengalami kerugian, koperasi akan mengurangi biayanya. Dengan koperasi syariah, nasabah lebih terjamin haknya. Selain itu, koperasi syariah juga terjamin kehalalannya dalam hal keuangan.

Demikianlah perbedaan koperasi konvensional dan syariah yang dapat menambah wawasan Anda terkait dengan informasi koperasi syariah. Pada intinya, koperasi syariah melandaskan kepada syariat islam sesuai yang dicontohkan Rasulullah. Prinsip keduanya pun menjadi berbeda. Ada baiknya Anda mengetahui perbedaannya sebelum memilih koperasi.

2 pemikiran pada “Pengertian & Prinsip kerja Koperasi Simpan Pinjam Syariah”

  1. Assalamualaikum, saya mau bertanya apakah di dalam sistem syariah diperbolehkan uang yg kita pinjam dari koperasi syariah, kita tabungkan lagi sebagai simpanan (dana tdk diambil). Mohon penjelasannya.. terima kasih. Wassalamu’alaikum …

    Balas

Tinggalkan komentar