Hak khiyar merupakan salah satu bagian terpenting dalam jual beli untuk memberikan kebebasan, keadilan dan kemaslahatan bagi masing-masing pihak yang sedang melakukan transaksi. Karena hadis merupakan salah satu sumber ajaran Islam yang menduduki sangat signifikan, baik secara struktural maupun fungsional.
Secara struktural menduduki posisi kedua setelah al-Qur’an, namun jika dilihat secara fungsional, ia merupakan bayan (eksplanasi) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat ‘am (umum), mujmal (global) atau mutlaq]. Oleh karena itu, disini penulis akan membahas hak khiyar dalam jual beli dan hadis yang terkait. Maka disini penulis mengambil sebuah pertanyaan bagaimana hadis tentang hak khiyar dalam jual beli?,
Berangkat dari pertanyaan tersebut maka dalam makalah ini penulis membahas hal yang berkaitan dengan hukum ekonomi dan bisnis Islam dengan sub topik pembahasan hak khiyar dalam jual beli.
Pengertian Khiyar
Pembahasan Pada Makalah ini adalah Seputar:
- Apa yang dimaksud dengan Khiyar
- Sebutkan dasar hukum Khiyar !
- Sebutkan macam-macam Khiyar?
A. Apa itu Khiyar
Khiyar artinya boleh memilih antara dua, meneruskan ‘aqad jual beli, atau diurungkan ( ditarik kembali tidak jadi jual beli ). Diadakan khiyar oleh syara’, agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari, lantaran merasa tertipu.1
Khiyar adalah meminta yang terbaik dari dua pilihan : melanjutkan atau membatalkan transaksi jual-beli.2 Secara lughawi Khiyar = pilihan, sedangkan secara istilah pengertian khiyar adalah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi jual beli untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati, disebabkan hal-hal tertentu yang membuat masing-masing atau salah satu pihak melakukan pilihan tersebut. pilihan ini dapat dilakukan dalam berbagai macam sebab dan keadaan yang berbeda-beda.
Menurut ulama fiqh, khiyar disyari’atkan atau dibolehkan dalam islam didasarkan pada suatu kebutuhan yang mendesak dengan mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi. Dengan demikian, hak khiyar merupakan ruang yang ditawarkan oleh fiqh muamalah untuk berpikir ulang, merenung dan saling mengkoreksi antara pihak terkait dengan objek dan transaksi yang telah mereka lakukan. Dengan hak khiyar ini para pihak diharapkan terhindar dari munculnya rasa penyesalan setelah transaksi selesai dilakukan.
B. Dasar Hukum dan Penjelasannya tentang Khiyar
Adapun dasar hukum terkait dengan hak khiyar dalam jual-beli tersebut adalah sebagai berikut:
* وعن ابن عمر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا تبايع الرجلان، فكل واحد منهما بالخيار مالم يتفرقا آوكان جميعا، أويخير أحدهما الآخر، فإن خير أحدهما الآ فتبا يعا على ذلك فقد وجب البيع، وإن تفرقا بعد أن تبايعا ولم يترك واحد منها البيع فقد وجب البيع. متفق عليه، واللفظ لمسلم.
Artinya: Dari Ibnu Umar Ra, dari Rasulullah Saw bersabda, “Apabila dua orang melakukan jual beli, maka masing-masing dari keduanya mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual beli) selama mereka belum berpisah atau masih bersama; atau jika salah seorang di antara keduanya menentukan khiyar kepada yang lainnya. Jika salah seorang menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual beli atas dasar itu, maka jadilah jual beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual beli dan masing-masing dari keduanya tidak mengurungkan jual beli, maka jadilah jual beli itu.” (Muttafaq Alaih, dan lafadz hadis ini menurut riwayat Muslim).
Penjelasan Kalimat
“Dari Ibnu Umar Ra, dari Rasulullah Saw bersabda, “Apabila dua orang melakukan jual beli (yakni menetapkan adanya jual beli di antara keduanya tidak saling menawar), maka masing-masing dari keduanya mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual beli) selama mereka belum berpisah (yakni berpisah secara fisik) atau masih bersama; atau jika salah seorang di antara keduanya menentukan khiyar kepada yang lainnya (yakni bila salah satu dari keduanya mensyaratkan adanya khiyar dalam tempo tertentu untuk meneruskan jual beli sebelum berpisah. Hal tersebut ditunjukkan dari sabda beliau):
Jika salah seorang menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual beli atas dasar itu, maka jadilah jual beli itu (yakni terlaksana dan sempurna). Jika mereka berpisah (yakni dengan tubuh mereka) setelah melakukan jual beli (yakni mengadakan akad jual beli) dan masing-masing dari keduanya tidak mengurungkan jual beli, maka jadilah jual beli itu.”
و عن عمر و بن شعيب ، عن أ بيه عن جد ه رسول الله صلى الله عليه وسلم ، أ ن ا لنبي ه رسول الله صلى الله عليه وسلم قا ل : ( ا لبا ئع و لمبتا ع با لخيا رحتي يتفر قا، إ لا أ ن تكون صفقة خيا ر، و لا يخل له أ ن يقا ر قه خشية أ ن يستقيله ). روا ه ا لخمسة إ لا ا بن ما جه ، و ا لد ا ر قطني و ا بن خز يمه و ا بن الجا ر و د. و في ر و ا ية: ( حتي يتفر قا من مكا نهما )
Artinya : Dari Amru dan Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya Rasulullah SAW bersabda, “ Penjual dan pembeli mempunyai hak memilih hingga keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar. Dan tidak halal dia berpisah karena khawatir transaksinya dibatalkan.” ( Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, Ibnu Majah dan Ibnu Jarud. Dalam suatu riwayat “ Hingga keduanya berpisah dari tempatya.”
Adapun hadits lainnya adalah sebagai berikut :
و عن ا بن عمر ه رسول الله صلى الله عليه وسلم قا ل : ذ كر ر جل للنبي ه رسول الله صلى الله عليه وسلم أ نه يخد ع في البيو ع ، فقا ل : ( إ ذ ا با يعت فقل : لا خلا بة ). متفق عليه.
Artinya : Dari Ibnu Umar Ra, dari Rasulullah Saw bersabda,” Seseorang menuturkan kepada Rasulullah Saw bahwa dia tertipu dalam jual-beli, maka beliau bersabda, ‘ Apabila kamu melakukan transaksi jual-beli, maka katakanlah “ Tidak ada penipuan”. “ Muttafaq ‘Alaih.
C. Macam-macam Khiyar
Dalam pembahasan tentang khiyar, dibedakan antara khiyar yang bersumber dari kedua belah pihak yang berakad, seperti khiyar syarat, khiyar ta’yin. Sedangkan khiyar yang bersumber dari syara’, seperti khiyar al-‘aib, khiyar ru’yah, dan khiyar majlis. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah khiyar yang disyaratkan oleh salah satu penjual atau pembeli setelah akad selama masa yang ditentukan, walaupun sangat lama. Apabila ia berkehendak, ia bisa melanjutkan transaksi atau membatalkannya selama waktu tersebut, khiyar ini boleh disyaratkan oleh kedua belah pihak yang bertransaksi secara bersamaan. Juga boleh disyaratkan oleh salah satu dari keduanya.3
Khiyar syarat artinya itu dijadikan syarat sewaktu aqad oleh keduanya atau salah seorang, seperti kata si penjual “ Saya jual ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari “4
Dapat kita simpulkan bahwa Khiyar Syarat adalah hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, selama tenggang waktu yang ditentukan.
Dasar hukum khiyar syarat adalah hadits-hadits berikut ini :
1. Hadits yang diriwatkan dari Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah Saw bersabda,
كل ا لبيعين لا بيع بينهما حتي يتفر قا إ لا بيع ا لخيا ر
Artinya : “ Masing-masing penjual dan pembeli, belum terjadi jual-beli di antara keduanya sebelum mereka berpisah, kecuali jual-beli dengan khiyar.”
Maksud hadits tersebut adalah akad belum mengikat penjual dan pembeli hingga mereka berpisah secara fisik, kecuali apabila salah seorang dari keduanya atau keduanya secara bersamaan mensyaratkan adanya khiyar dalam waktu tertentu.
2. Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah Saw. Bersabda :
إ ذ تبا يع ا لر جلا ن فكل و ا حد منهما با لخيا ر ما لم يتفر قا و كا نا جميعا أ و يخير أ حد هما ا لا خر فتبا يعا علي ذ لك فقد و خب
Artinya : “ Apabila dua orang bertransaksi jual-beli, setiap pihak dari keduanya boleh melakukan khiyar selama belum berpisah secara fisik. Keduanya melakukan khiyar atau satu dari keduanya menawarkan khiyar kepada yang lain, kemudian keduanya sepakat bertransaksi, mka jual-beli menjadi keharusan.”
Apabila waktu yang ditentukan telah habis dan tidak ada pihak yang membatalkan akad, maka jual-beli menjadi suatu keharusan.
Khiyar syarat bisa batal dan jual-beli menjadi keharusan dengan pernyataan, sebagaimana pula bisa batal dengan tindakan pembeli terhadap barang yang dibelinya, seperti ia mewakafkannya, menghadiahkannya atau menawarkannya kepada orang lain. Sebab semua bentuk tindakan tersebut menunjukkan persetujuannya atas transaksi jual-beli yang telah dilakukannya. Ketika hak khiyar menjadi haknya, maka tindakannya terhadap barang yang dibeli akan menggugurkan hak khiyar-nya.
2. Khiyar Ta’yin
Khiyar Ta’yin hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli. Terkadang obyek jual beli memilih kualitas yang berbeda, sedangkan pembeli tidak mampu untuk mengidentifikasi kualitas tersebut. Dalam kondisi seperti ini pembeli minta bantuan untuk menganalisa kualitasnya. Misalnya, dalam pembelian keramik ada yang berkualitas super dan sedang. Akan tetapi, pembeli tidak mengetahui secara pasti mana keramik yang super dan mana keramik yang berkualitas sedang. Untuk menentukan pilihan tersebut ia memerlukan bantuan ahli keramik atau arsitek.
Khiyar seperti ini menurut Madzhab Hanafi dibolehkan, karena produk sejenis yang berbeda kualitas sangat banyak dan tidak diketahui secara pasti oleh pembeli, sehingga ia memerlukan bantuan seorang ahli. Khiyar ini ditujukan agar pembeli tidak tertipu dan sesuai dengan kebutuhannya. Sedangkan jumhur ulama tidak membolehkan, sebab jual beli seperti di atas mengandung ketidak jelasan yang masuk dalam jual beli al-ma’dum.
Contoh dalam kasus jual beli mobil. Seseorang ingin membeli sebuah mobil bekas. Sementara ia tidak tahu kualitas mobil yang akan dibelinya. Untuk memastikan kualitas mobil yang akan dibeli, ia meminta bantuan orang lain untuk menganalisanya. Jadi dan tidaknya pembeli tersebut atas barang yang akan ia beli, ia lakukan atas rekomendasi orang yang diminta bantuan tersebut. Khiyar ini disebut sebagai khiyar ta’yin.
Syarat-syarat khiyar ta’yin:
- Biasanya kualitas suatu barang itu dari biasa, menengah dan istimewa. Karena itu khiyar dibatasi hanya pada tiga klasifikasi di atas. Lebih dari itu tidak diperlukan lagi khiyar.
- Adanya kualitas dan jenis barang atau harganya bertingkat-tingkat.
- Masa khiyar ta’yin harus tertentu dan dijelaskan, misalnya 3 hari.
Jika pembeli sudah menjatuhkan pilihannya pada salah satu jenis barang yang ditawarkan, maka akad sudah jadi dan kepindahan kepemilikan telah berlaku.
3. Khiyar Aib ( Karena Ada Cacat )
Yang dimaksud dengan khiyar aib, si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila terdapat pada barang yang dibeli itu suatu cacat yang mengurangkan harganya. Biasanya barang seperti itu baik dan sewaktu aqad cacatnya sudah ada tetapi si pembeli tidak tahu atau terjadi sesudah aqad, sebelum diterimanya.5
Khiyar ‘Aib adalah hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjual belikan, dan cacat tersebut tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.
Haram menjual barang kepada orang lain tanpa menjelaskannya kepada pembeli. Misalnya, seseorang membeli telur ayam satu kilogram, namun ternyata satu butir di antaranya sudah busuk , tanpa diketahui oleh penjual maupun pembeli sebelumnya. Dalam kasus seperti ini, menurut para ahli fiqh ditetapkan hak khiyar bagi pembeli. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
المسلم أ خو المسلم و لا يحل لمسلم با ع من أ خيه بيعا فيه عيب إ لا بينه له
Artinya: “ Sesama muslim adalah bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual barang yang memiliki aib kepada saudaranya, kecuali apabil ia menjelaskan aib tersebut kepada sudaranya.” ( HR. Ahmad, Ibnu Majah, Daruquthni, Hakim dan Thabrani).
Rasulullah Saw. Bersabda ,
من غشنا فليس منا
Artinya : “ Barang siapa menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami.”
Adapun khiyar ini memiliki syarat-syarat tertentu agar dapat berlaku, yaitu:
- Pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang itu ada cacat ketika berlangsung akad. Jika sejak awal pembeli sudah tahu cacat yang ada pada barang yang akan dibeli, maka padanya tidak ada khiyar ‘’aib.
- Ketika akad berlangsung, penjual tidak mensyaratkan bahwa apabila ada cacat tidak bisa dikembalikan. Artinya sudah ada kesepakatan dari pembeli tentang cacat yang ada pada barang yang akan dibeli. Jika penjual membuat kesepakatan kepada pembeli, bahwa barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan dalam kondisi apapun dan pembeli menyepakatinya, maka sudah tidak ada lagi khiyar ‘aib.
- Cacat tidak hilang sampai dilakukan pembatalan akad. Cacat yang ada pada benda yang akan dibeli bukan akibat dari tindakan pembeli. Demikian juga pembeli tidak boleh berusaha untuk merubah atau menghilangkan cacat yang ada pada benda yang akan dibeli jika ditemukan cacat. Jika hal tersebut dilakukan, khiyar ‘aib batal.
Sedangkan dalam khiyar ‘aib, pengembalian barang bisa terhalang apabila:
- Pemilik hak khiyar rela dengan cacat yang ada pada barang tersebut. Jika sejak awal seorang pembeli mengetahui ada cacat, dan atas cacat tersebut ia merelakannya, maka ia tidak bisa mengembalikannya, maka ia tidak bisa mengembalikan barang yang sudah dibelinya.
- Hak khiyar digugurkan oleh pemiliknya. Jika sejak awal pemilik barang sudah memberitahukan kepada pembeli untuk tidak mau menerima resiko cacat yang ada pada barang dan pembeli menyepakatinya, maka jika pembeli kemudian menemukan cacat, barang tersebut tidak bisa dikembalikan.
- Benda yang menjadi obyek hilang atau muncul cacat baru akibat perbuatan pemilik hak khiyar. Benda obyek jual beli sudah tidak lagi seperti semula. Termasuk dalam hal ini jika pada barang tersebut terdapat penambahan materi barang dari pemilik hak khiyar.
4. Khiyar Ru’yah
Khiyar Ru’yah: Hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlangsung atau batalnya jual beli yang dilakukannya terhadap suatu obyek yang belum dilihatnya ketika akad berlangsung. Jumhur ulama fiqh yang terdiri dari ulama madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan az-Zahiri menyatakan bahwa khiyar ru’yah disyari’atkan dalam Islam berdasarkan sabda Rasulullah SAW:”siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat, maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu” (HR. Daruquthni dari Abu Hurairah).
Selain dari hadis di atas para ulama juga berpendapat bahwa khiyar ru’yah ini sangat diperlukan dalam berbagai transaksi bisnis. Misalnya saja, seseorang mungkin membutuhkan suatu barang yang belum ia lihat, dengan adanya khiyar ru’yah maka kasus ini dapat diselesaikan dengan mudah karena ia dapat diberi kesempatan melihat barang yang akan dibeli sehingga terhindar dari kecurangan, tipuan dan permainan yang akan merugikan dirinya.
Syarat-syarat berlakunya khiyar ru’yah :
- Tidak/ belum terlihatnya barang yang akan dibeli ketika akad atau sebelum akad.
- Barang yang diakadkan harus berupa barang konkrit seperti tanah, kendaraan, rumah dan lain-lain.
- Jenis akad ini harus dari akad-akad yang tabiatnya dapat menerima pembatalan seperti jual beli dan ijarah. Bila tidak bersifat menerima pembatalan maka khiyar ini tidak berlaku seperti kawin dan khulu’ tidak berlaku khiyar ru’yah di dalamnya.
Khiyar Ru’yah dapat berakhir apabila:
- Pembeli menunjukkan kerelaanya. Saat obyek jual beli tersebut dihadirkan oleh penjual, pembeli menyatakan setuju dengan barang tersebut.
- Obyek yang diperjual belikan hilang atau terjadi penambahan cacat baik oleh pembeli atau kedua belah pihak.
5. Khiyar Majlis
Khiyar majlis artinya si penjual dan si pembeli boleh memilih antara dua perkara tadi ( melanjutkan atau membatalkan ), selama keduanya masih tetap di tempat jual-beli, khiyar majlis boleh dalam semua macam jual beli.6
Khiyar Majlis: Hak pilih bagi kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan atau melangsungkan akad, selama keduanya masih berada dalam satu majlis dan belum pisah badan/tempat. Artinya, suatu transaksi baru di anggap sah apabila kedua belah pihak yang melaksanakan akad telah berpisah badan/tempat atau salah seorang di antara mereka telah melakukan pilihan untuk menjual dan/atau membeli. Khiyar seperti ini hanya berlaku dalam suatu transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi, seperti jual beli dan sewa-menyewa.
Dasar hukum khiyar ini adalah sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Apabila dua orang melakukan akad jual beli, maka masing-masing pihak mempunyai hak pilih, selama keduanya belum berpisah badan/tempat…” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar).
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hakim dan Hizam bahwa Rasulullah Saw. bersabda,
البيعا ن با الخيا ر ما لم يتفر قا أ و قا ل حتي يتفر قا فإ ن صد قا و بينا بو ر ك لهما في بيعهما و إ ن كتما و كذ با محقت بر كة بيعهما.
Artinya : “ Kedua penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya berbuat benar dan menjelaskan dengan benar, keduanya mendapatkan keberkahan dalam transaksi mereka. Jika mereka menyembunyikannya dan berkata dusta, maka Allah akan mencabut keberkahan jual-beli mereka.”
Maksud dari hadits diatas, setiap pihak baik penjual maupun pembeli memiliki hak untuk melanjutkan transaksi yang telah dibuat atau membatalkannya, selama mereka belum berpisah secara fisik. Perpisahan yang dimaksud disesuaikan dengan kondisi yang ada. Apabila transaksi dilakukan di ruangan yang kecil, maka cukup dengan keluarnya salah satu mereka dari ruangan tersebut. jika transaksi terjadi di tempat yang sangat luas, cukup dengan berpindahnya salah satu dari mereka ke sisi yang lain, dua langkah atau tiga langkah. Apabila keduanya berdiri dan berjalan bersama-sama, maka hak khiyar tetap berlaku hingga mereka berpisah.
Terkait dengan khiyar majlis ini, ulama berbeda pendapat tentang keabsahannya, yaitu:
- Madzhab Syafi’i dan Hambali: Bahwa masing-masing pihak yang melakukan akad berhak mempunyai khiyar majlis, selama mereka masih berada dalam majlis akad, sekalipun akad telah syah dengan adanya ijab dan kabul. Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) masih memiliki hak pilih untuk melangsungkan jual belinya atau membatalkannya, selama mereka masih belum berpisah dalam tempat jual beli. Alasannya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar yang sebelumnay sudah disebutkan di atas. Serta hadis dari Amr bin Syu’aib yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasa’i, Daruquthni, dan Ibnu Khuzaimah.
- Hanafi dan Maliki: suatu akad sudah sempurna dengan adanya ijab dan kabul. Setelah ijab kabul terjadi, tidak ada lagi peluang untuk membatalkan meskipun mesih berada dalam satu majlis. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah an-Nisa’ (4) ayat 29 yang artinya: “…kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu….” Menurut mereka, hadis tentang khiyar majlis tidak bisa diterima, karena bertentangan dengan firman Allah dalam surat al-Ma’idah (5) ayat 1 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu….” maksudnya, apabila suatu akad telah dipenuhi, kedua belah pihak sudah saling rela, maka akad telah sah dan tidak ada lagi peluang ditempat tersebut untuk membatalkan akad. Menurut ulama madzhab Hanafi dan Maliki, hadis ini bertujuan untuk menunjukkan selesai akad jual beli, bukan berpisahnya badan/tempat masing-masing dari majlis akad. Oleh karena itu, sebelum selesainya akad, masing-masing pihak memiliki hak untuk meneruskan atau membatalkan jual beli.
Kapan khiyar tidak berlaku ?
Hak khiyar tidak berlaku apabila penjual dan pembeli menggugurkannya setelah akad. Apabila salah seorang menggugurkannya, pihak yang lain masih berhak atasnya. Khiyar juga gugur karena salah satu dari keduanya meninggal dunia.
D. Kesimpulan tentang Hak Khiyar
Khiyar adalah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
Macam-macam Khiyar :
- Khiyar Syarat
- Khiyar Ta’yin
- Khiyar ‘Aib
- Khiyar Ru’yah
- Khiyar Majlis
Tujuan khiyar ialah agar orang-orang yang melakukan transaksi perdata tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi tercapai dengan sebaik-baiknya.
Pemilik hak khiyar adalah penjual dan pembeli, jadi apabila ada penjual yang sudah menuliskan “Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan”. Itu merupakan akad dari penjual maka pembeli sebelum membeli atau mengesahkan jual belinya harus lebih teliti.
DAFTAR PUSTAKA:
- Al-Asqalani, Ibnu Hajar. 2007. Bulughul Maram. Jakarta : Pustaka as-Sunnah.
- Rasjid, Sulaiman. 1976. Fiqih Islam. Jakarta : Attahiriyah.
- Rahman, Abdul Ghazaly, dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta : Kencana.
- Sabiq, Sayyid. 2010. Fiqih Sunnah. Jakarta : Al-I’tishom.
- http://galiyao.blogspot.com/2012/03/hak-khiyar-dalam-jual-beli.html.
- http://ashabulkahfi-its.blogspot.com/2012/05/fikih-muamalat-khiyar_26.html.
Catatan Kaki:
1 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam ( Jakarta : Attahiriyah, 1976), h.275.
2 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah ( Jakarta : Al- I’tishom, 2010), h.314.
3 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah ( Jakarta : Al- I’tishom, 2010), h.316.
4 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam ( Jakarta : Attahiriyah, 1976), h.276.
5 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam ( Jakarta : Attahiriyah, 1976), h.277.
6 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam ( Jakarta : Attahiriyah, 1976), h.275.
Artikel Lanjutan: