Mendekati akhir tahun ini, pemerintah dan Bank Indonesia sedang menggalakkan penukaran uang kuno di bank. Terkait dengan kebijakan ini, pemerintah menetapkan bahwa akhir tahun ini adalah waktu paling lambat untuk melakukan penukaran uang.
Uang yang ditukarkan pun adalah uang yang bisa dikatakan masuk dalam kategori lama, yaitu di kisaran tahun edar 1998. Tentu saja, ketika nantinya sudah melewati batas yang ditetapkan, yaitu pada 31 Desember 2018 ini, uang yang ada di tahun edar tersebut sudah tidak bisa dijadikan alat transaksi yang sah.
Cara Menukar Uang Kuno di Bank
Ada beberapa cara menjual uang kuno. Salah satu cara mudah adalah dengan menukarnya ke Bank atau Bank Indonesia. Sebagaimana yang dikatakan direktur BI, bahwa BI menerima uang kuno. Adapun caranya sebagai berikut:
- Cara alamat BI Terdekat di daerahmu
- Setelah sampai ke sana, tanyalah petugas (satpam) tentang hajatmu
- Biasanya Anda akan diarahkan ke kasir
- Tukarkan Uang Kuno Anda (setelah dicek asli atau tidak)
Kenapa memilih melakukan penukaran uang kuno di Bank? Berikut di bawah ini penjelasannya.
Alasan Melakukan Penukaran Uang Kuno di Bank
Tentunya, beberapa orang akan merasa enggan untuk menukarkan uang kuno mereka. Terkadang, ini disebabkan oleh adanya kenangan tersendiri terkait uang kuno atau uang lama yang sudah dimiliki. Selain itu, beberapa orang juga berniat menjual uang kuno tersebut daripada menukarnya ke Bank Indonesia.
Kalau dijual sebagai uang kuno, ada kesempatan mereka mendapatkan uang yang lebih banyak karena tingginya harga uang kuno sebagai bahan koleksi. Walau demikian, tetap saja penukaran uang kuno di bank ini tetap harus dilakukan sebelum 31 Desember 2018.
1. Sudah bukan alat transaksi yang sah
Sebagaimana peraturan yang sudah ditetapkan, pemerintah dengan tegas menunjuk bahwa tahun 2018 ini adalah waktu terakhir bagi beredarnya uang dengan tahun edar 1998 dan 1998. Di 1 Januari 2019 nanti, uang kertas seperti uang sepuluh ribu rupiah yang bergambar Cut Nyak Dien atau lima puluh ribu rupiah bergambar WR. Soepratman sudah tidak bisa lagi digunakan.
Dengan demikian, orang bisa rugi kalau menyimpan uang tersebut dalam jumlah banyak.
2. Tidak semua uang kuno mahal
Selain itu, alasan selanjutnya adalah fakta bahwa memang tidak semua uang kuno itu berharga mahal. Bahkan, uang yang masih keluar di tahun 1998 dan 1999 masih belum sepenuhnya dikatakan sebagai uang kuno. Dengan demikian, orang masih harus menunggu beberapa tahun ke depan agar harga jualnya tinggi.
Daripada harus menyimpan uang dalam jumlah besar dan belum tentu bisa digunakan lagi, lebih baik melakukan penukaran uang kuno di bank.
3. Telah beredar uang baru
Alasan penarikan lainnya adalah karena sudah beredarnya uang baru. Uang baru ini tidak hanya baru dari segi desain dan gambar yang ada di lembaran uang itu saja, tapi ada juga sistem pengamanan uang yang sudah baru. Dengan ini, uang pun tidak akan bisa dipalsukan dengan mudah.
Ketika melakukan penukaran uang kuno di bank, ini berarti orang akan mendukung program pemerintah dan mencegah beredarnya uang palsu.
4. Kemudahan bertransaksi
Kemudahan bertransaksi ini pun menjadi alasan penukaran uang di bank. Bisa dibayangkan ketika ternyata masih ada orang yang membawa uang dengan tahun edar 1998 dan 1999 di pasar dan di tempat lainnya. Di satu sisi, orang yang tidak tahu tentu tidak akan mempermasalahkannya.
Hanya saja, ini bisa sangat merugikan ketika nantinya uang itu akan ditabung di bank atau di lembaga keuangan lainnya. Karena hal ini, transaksi pun menjadi lebih sulit. Oleh sebab itu, lebih baik segera menukarkan uang lama agar peredarannya segera hilang dan semakin sedikit variasi uang yang ada di masyarakat.
Itulah beberapa hal terkait penukaran uang kuno. Berbagai alasan itu setidaknya bisa menjelaskan betapa pentingnya penukaran uang ini. Ini bukanlah sekedar urusan pribadi, tapi juga menyangkut orang lain dan aspek lainnya juga. Dengan semua poin itu, sudah pasti semua orang akan memiliki alasan kuat untuk melakukan penukaran uang kuno di bank.
Artikel Lanjutan:
Ka mau ngga beli uang Juno saya..