Mendirikan sebuah usaha dalam bentuk badan memiliki berbagai jenis. Jenis-jenis tersebut ditinjau berdasarkan pengakuan hukum atau sumber modal. Setiap badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Jenis badan usaha yang ada di Indonesia sangat beragam di antaranya adalah firma dan CV. Terdapat beberapa batas dan perbedaan firma dan CV meskipun keduanya sedikit sulit dibedakan apabila tidak mengetahui asal usul perusahaan tersebut.
Daftar Perbedaan Firma dan CV
Dalam bidang ekonomi, ada banyak jenis badan usaha yang tersebar di berbagai daerah. Adanya berbagai jenis badan usaha tersebut bertujuan membedakan peraturan yang mengaturnya.
Firma dan CV adalah 2 badan usaha yang berbeda. Persamaan antara firma dan CV adalah didirikan oleh 2 atau lebih orang dengan menggunakan akte pendirian dari notaris atau bukan notaris. Sedangkan perbedaan antara firma dan CV adalah sebagai berikut.
1. Bidang dan jenis usaha
Perbedaan firma dan CV pertama dan perbedaan dasar dari kedua jenis usaha tersebut adalah bidang dan jenisnya. Firma bergerak di bidang pelayanan jasa atau konsultan. Contoh firma adalah layanan jasa hukum seperti pengacara.
CV merupakan badan usaha yang termasuk dalam usaha kategori kecil dan menengah, contohnya adalah pedagang.
2. Pendiri dan pengurus perusahaan
Sebuah perusahaan tidak muncul begitu saja. Ada pihak-pihak yang berperan dalam proses pendiriannya. Selama menjalankan perusahaan, juga tentunya ada pihak-pihak yang berperan aktif.
Pendiri dan pengurus perusahaan merupakan perbedaan firma dan CV yang terlihat jelas. Sebuah firma didirikan oleh WNI dari kemitraan yang bertanggung jawab dan diurus oleh WNI dari kemitraan sebagai direktur. Berbeda dengan firma, pendiri dan pengurus CV terbagi menjadi 2 pihak yang berbeda.
Pendiri dan pengurus CV merupakan WNI dari persero aktif sebagai direktur dan dari persero pasif sebagai komanditer.
3. Mitra bisnis
Mitra bisnis sangat diperlukan dalam menjalankan sebuah usaha. Adanya mitra bertujuan mengembangkan usaha atau membantu dalam mencapai tujuan dalam usaha tersebut. Firma dan CV memiliki perbedaan dalam memilih mitra bisnisnya.
Firma memilih kerabat dengan loyalitas tinggi, sedangkan CV memilih keluarga atau kerabat dengan dasar kepercayaan. Perbedaan mitra bisnis tersebut menunjukkan bagaimana keanggotaan dari badan usaha.
4. Pengelolaan dan pelaksanaan usaha
Dalam menjalankan sebuah usaha, terdapat peraturan dan standar operasional yang harus dipatuhi. Tidak hanya itu, pembagian tanggung jawab merupakan hal yang penting dalam menjalankan sebuah usaha supaya pekerjaan masing-masing menjadi jelas dan tidak tumpang tindih.
Orang-orang yang tergabung dalam badan usaha jenis firma semua berperan aktif. Semua anggota usaha bersama dengan pendiri dan bertanggung jawab dalam perusahaan. Sedangkan untuk badan usaha CV, ada yang berperan aktif ada yang berperan pasif.
Salah satu pendiri bertanggung jawab penuh sebagai direktur.
5. Risiko bisnis
Usaha tidak pernah jauh dari adanya risiko. Masing-masing badan usaha memiliki risiko bisnis yang mungkin ditemui selama menjalankan bisnisnya. Risiko bisnis merupakan perbedaan firma dan CV yang bisa diperhatikan mulai dari pendirian sampai mitra.
Risiko dari menjalankan badan usaha firma adalah semua anggota bersama-sama menanggung segala risiko yang akan dihadapi dalam bisnisnya. Hal ini disebabkan karena usaha dijalankan berdasarkan kepercayaan.
Sedangkan risiko bisnis CV lebih dirasakan oleh komanditer yang mana komanditer merupakan pihak yang menanamkan modal untuk mendapatkan keuntungan tanpa tahu usaha yang dijalankan.
Itulah informasi dan penjelasan mengenai perbedaan firma dan CV dalam bidang ekonomi. Diharapkan dengan adanya informasi tersebut, dapat menambah pengetahuan dalam bidang ekonomi.
Artikel Lanjutan: