4 Perbedaan UKM dan UMKM yang Paling Mendasar

| | , ,

Banyak orang yang keliru memahami UKM dan UMKM, keduanya merupakan usaha kewirausahaan tetapi ketahuilah perbedaan UKM dan UMKM dalam dunia ekonomi. Dalam dunia usaha perekonomian ada dua istilah yang sering di dengar, namur terkadang keliru dalam memahaminya yaitu adanya istilah UKM dan UMKM.

Apa itu UKM dan UMKM?

UKM adalah sebuah usaha kecil menengah berskala kecil yang ternyata memiliki peran penting dalam lajunya perkembangan perekonomian yang ada di Indonesia. Sedangkan, UMKM adalah segala bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang berskala besar bahkan mendapatkan bantuan pengembangan usaha dari pemerintah. Perbedaan UKM dan UMKM terletak pada nominal aset yang dimilikinya.

Dengan nominal jumlah aset yang lebih banyak, tentunya dapat dikatakan bahwa UMKM adalah sebuah usaha dalam segala bidang yang sama-sama didirikan perseorangan tanpa adanya cabang usaha dengan bantuan pengembangan usaha dari pemerintah dengan skala usaha yang lebih besar dibandingkan UKM. Ketahuilah UKM hanya memiliki jumlah nominal aset paling banyak sebesar Rp. 200.000.000.

Namun, keduanya tetap memiliki kesamaan sebagai bidang usaha yang memiliki manfaat mampu memajukan perkembangan ekonomi yang ada di Indonesia.

Perbedaan UKM dan UMKM dalam Dunia Perekonomian

Apabila Anda masih merasa bingung dengan istilah UKM dan UMKM yang memang sangat mirip tetapi artinya ternyata berbeda. Untuk lebih memahami secara detail mengenai perbedaan UKM dan UMKM, maka simak penjelasannya berikut ini.

(1) Modal

Hal pertama yang membedakan antara UKM dan UMKM yaitu modal yang digunakan dalam mendirikan usaha tersebut. Ketahuilah bahwa ternyata modal yang digunakan untuk mendirikan usaha yang disebut UKM sekitar Rp. 50.000.000 sedangankan modal awal mendirikan usaha UMKM adalah Rp. 300.000.000. Bahkan modal yang dikeluarkan untuk mendirikan usaha UMKM ini bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Pemerintah lebih membantu usaha UMKM daripada UKM, hal tersebut dikarenakan UKM memang lebih bersifat perorangan dengan usaha yang berskala kecil dan keuntungan kecil sehingga kurang berpengaruh pada perkembangan dunia perekonomian negara.

(2) Jumlah Tenaga Kerja

Pelaku usaha dari usaha UKM dan UMKM jelas sekali berbeda, untuk usaha UKM yang berskala kecil hanya ditentukan pekerjanya sekitar 5 sampai dengan 19 orang berbeda dengan UMKM yang bisa memiliki jumlah tenaga kerja dari 20 orang sampai dengan 100 orang.

Perbedaan UKM dan UMKM
Perbedaan UKM dan UMKM

Hal tersebut tentunya memang menjadi daya pembeda yang kuat karena UMKM adalah usaha yang besar, dengan begitu maka usaha yang dihasilkan juga besar sehingga jumlah tenaga kerjanya juga lebih banyak.

(3) Omset Penjualan

Ketahuilah sebagai jenis usaha yang cukup besar, maka omset penjualan dari UMKM bisa mencapai Rp. 300.000.000 sampai dengan milyaran rupiah. Berbeda dengan usaha yang berskala kecil yaitu UKM hanya memiliki omset penjualan di bawah Rp. 200.000.000.

Jadi berapapun hasil penjualan selama satu bulan yang dimiliki oleh usaha perseorangan di bawah Rp. 200.000.000 maka usaha tersebut termasuk ke dalam usaha UKM.

(4) Aset dan Kekayaan

Dari penjelasan sebelumnya perbedaan UKM dan UMKM semakin jelas bukan? hal utama yang paling membedakannya adalah aset dan kekayaan yang dimiliki oleh usaha yang didirikan. Dapat disimpulkan dari penjelasan sebelumnya bahwa UMKM memiliki usaha yang berskala besar sehingga jumlah aset dan kekayaan yang dimilikinya ternyata juga jauh lebih besar daripada UKM.

Mengapa demikian? hal tersebut dikarenakan aset dan kekayaan dari UKM hanya berkisar sekitar jutaan rupiah sedangkan UMKM berkisar ratusan juta.

Apa Sih Karakteristik UMKM Itu dan Aspek-aspek Di dalamnya?

Bagi orang awam, membicarakan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah masih cukup asing. Berbeda dengan orang-orang yang sudah pernah atau yang sedang menjalankan bisnisnya, pastinya mereka lebih memahami UMKM. Tapi sebenarnya, jenis usaha tersebut masih tergolong hal yang umum, bahkan penerapannya bisa kita temukan sepanjang hari.

karakteristik dan aspek umkm
karakteristik dan aspek umkm

Lalu, Karakteristik UMKM itu apa sih? Karakteristik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan sifat-sifat faktual yang sudah ada di segala aktivitas bisnis ataupun perilaku wirausaha yang berkaitan dalam menjalani usahanya. Dengan adanya karakteristik tersebut, masyarakat dapat membedakan pelaku usaha dengan besaran skala bisnis yang mereka jalani.

Jika dilihat namanya, sudah jelas UMKM memiliki beberapa jenis, yakni usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Agar Anda lebih jelas, simak penjelasannya di bawah ini.

A. Usaha mikro

Anda yang membuka bisnis ini biasanya memiliki sifat komoditi yang mudah berubah-ubah. Karena adanya perubahan pada komoditinya, tidak heran usaha ini akan membuat Anda turut berganti usaha atau produk yang dijual maupun ditawarkan. Tidak hanya itu saja, karena produk atau jasa yang sudah diganti, tempat pun juga harus Anda ganti sesuai dengan jenis yang Anda jual.

Jika Anda bergerak di jenis bisnis ini, pastinya Anda akan sulit mencatat keuangan, baik itu pengeluaran maupun pendapatan, karena belum ada badan yang benar-benar keuangannya. Karena kelemahannya tersebut, tidak heran orang yang memegang usaha mikro terkadang berhubungan dengan rentenir.

Contoh-contoh bisnis yang bergerak di jenis ini adalah usaha tani (pada umumnya di wilayah pedesaan), peternak, industrial besi, warung makan, salon kecantikan, dan sebagainya. Karena bergerak sendiri, pastinya mereka tidak memiliki izin usaha.

B. Usaha kecil

Berbeda dengan usaha mikro, karakteristik UMKM ini memiliki komoditi yang tidak mudah berubah. Dengan begitu, pelaku wirausaha tidak akan berpindah-pindah tempat lagi karena pada umumnya sudah menetap atau mempunyai tempat sendiri. Orang yang berada di usaha kecil tingkat pendidikannya sudah lebih tinggi, sekitar tingkat SMU ke atas.

Untuk urusan keuangannya, mereka sudah lebih paham meskipun memakai metode yang masih sederhana. Hampir semua bidang administrasinya memiliki pencatatan keuangannya sendiri, sehingga perinciannya lebih mudah terlihat dibandingkan dijadikan 1. Mengenai legalitasnya, usaha ini sudah mempunyai surat perizinan sendiri, sehingga ketika berubah lokasi pun akan dipermudah proses pengurusannya.

Contoh-contoh usaha yang bergerak lingkup kecil adalah usaha tani yang sudah mempunyai tanah sendiri, agen penjualan produk (pedagang grosir), industri mebel, industri kerajinan tangan, dan koperasi dengan skala yang kecil.

C. Usaha menengah

Di jenis bisnis ini, pelaku wirausaha sudah berada di lingkup yang lebih luas lagi, sehingga membutuhkan struktur organisasi dan management yang mulai terorganisir. Pembagian tugas pun sudah terlihat dan disesuaikan dengan keahliannya masing-masing. Karena adanya pembagian tugas, tidak heran kalau mereka memiliki sistem keuangan yang teratur dan bisa difungsikan dengan baik yang dilakukan oleh auditor untuk mengaudit segala cash flow yang ada.

Legalitasnya pun sudah benar-benar terpercaya yang secara hukumnya sudah lengkap dan disesuaikan dengan aturan pemerintah ketenagakerjaan serta Jamsostek. Contoh bisnis yang bergerak di jenis ini adalah usaha peternakan, perkebunan, pertanian yang berada dilingkup menengah, grosir yang sudah dilakukan secara impor maupun ekspor, serta jasa transportasi taxi ataupun bus antar kota.

Jika Anda ingin membuka usaha sendiri, jadikanlah karakteristik UMKM seperti di atas sebagai landasan Anda. Sesuaikan budget dan kemampuan yang Anda miliki agar usaha yang dijalankan dapat berkembang dengan baik.

Semoga beberapa penjelasan mengenai perbedaan UKM dan UMKM di atas dapat lebih membantu Anda dalam memahami secara lebih mendetai tentang keduanya sehingga tidak akan keliru lagi dalam memahaminya.

Satu pemikiran pada “4 Perbedaan UKM dan UMKM yang Paling Mendasar”

Tinggalkan komentar