Supaya bisa masuk secara legal ke wilayah negara lain dibutuhkan 2 dokumen resmi yaitu paspor dan visa. Bagi yang baru pertama kali mau membuat paspor mungkin akan menyangka bahwa kedua dokumen tersebut sama. Agar tidak salah mengartikan kedua dokumen tersebut dbawah ini,
Ada sedikit penjelasan mengenai perbedaan visa dan paspor:
4 Perbedaan Visa dan Paspor
A. Isi dan Fungsi Berbeda
Dari isi dan fungsinya saja sudah ada perbedaan antara visa dan paspor. Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara untuk memberikan izin tinggal. Sedangkan paspor digunakan sebagai identitas diri saat berkunjung ke negara lan.
Paspor berisi nama lengkap, foto, alamat tempat tinggal, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan tanda tangan.
B. Cara Mendapatkan
Perbedaan visa dan paspor juga terletak pada cara mendapatkannya. Ada 2 cara untuk mendapatkan visa. Pertama, Anda mengajukan permohonan ke kedutaan atau konsulat jenderal negara yang ingin dikunjungi.
Biasanya akan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk masuk ke negara lain dan setiap negara memiliki syarat yang berbeda-beda. Cara kedua, melalui mekanisme Visa on Arrival. Jadi Anda tidak harus mengunjungi kedutaan atau konsulat jenderal terlebih dahulu. Visa ini bisa didapatkan dengan membayar biaya Visa on Arrival di negara tujuan.
Sedangkan paspor dikeluarkan oleh Dirjen Keimigrasian negara tempat tinggal Anda. Cara mendapatkannya siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan. Kemudian datanglah ke kantor imigrasi terdekat dan isilah formulir permohonan paspor.
Selanjutnya serahkan formulir yang sudah diisi dan Anda akan mendapatkan tanda terima beserta jadwal pengambilan sidik jari dan foto. Setelah proses pengambilan sidik jari dan foto selesai akan ada tes wawancara sebagai verifikasi dari dokumen yang sudah Anda serahkan sebelumnya.
Terakhir lakukanlah pembayaran biaya pembuatan paspor.
C. Bentuk Berbeda
Bentuk fisik juga menjadi perbedaan visa dan paspor. Setiap kali melakukan kunjungan ke negara lain, kedutaan atau konsulat jenderal akan memberikan stempel atau stiker di lembar paspor sebagai bukti bahwa Anda mendapatkan izin berkunjung ke negara tersebut.
Stempel atau stiker itulah yang disebut dengan visa. Dari stempel atau stiker tersebut akan tertera batas waktu izin tinggal yang diberikan oleh negara tersebut.
D. Jenis Beda dan Bermacam-macam
Perbedaan visa dan paspor juga bisa dilihat dari jenis dan penggunaannya. Untuk passport 24 halaman dibuat khusus untuk tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain.
Passport 48 halaman ditunjukkan untuk masyarakat umum. Kemudian macam-macam paspor masih dibagi menjadi beberapa kriteria. Pertama, paspor biasa untuk masyarakat umum. Kedua, paspor diplomatik khusus pejabat negara yang pergi ke negara lain untuk kepentingan diplomatik.
Ketiga, paspor dinas untuk petugas kedutaan, konsulat jenderal, dan pegawai pemerintah yang sedang bertugas di luar negeri.
Sedangkan jenis visa ada banyak antara lain, visa turis, kerja, bisnis, kunjungan bisnis, kunjungan keluarga, visa belajar, visa pertukaran pelajar, dan visa on arrival. Setiap visa mempunyai kegunaannya masing-masing jadi Anda harus memperhatikan tujuan melakukan kunjungan ke negara lain.
Batas waktu yang diberikan juga berbeda-beda untuk tiap jenis visanya. Jika izin visa sampai pada batas waktu, Anda bisa memperpanjangnya di kantor imigrasi.
Itu tadi beberapa perbedaan visa dan paspor yang ternyata terlihat sangat jelas. Mulai dari bentuk, cara mengurus, isi, dan jenisnya telah dipaparkan secara singkat diatas. Namun yang pasti visa baru bisa diberikan jika Anda memiliki paspor.
Artikel Lanjutan: