Syarat membuat NPWP karyawan merupakan hal yang harus dipenuhi saat akan mengajukan permohonan. Sudah banyak yang menjelaskan mengenai hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan ketika akan membuat NPWP, tetapi masih ada yang belum tau tentang persyaratan tersebut. Syarat untuk membuatnya sangat mudah dan itu juga akan mempermudah Anda menjadi warga negara yang baik.
5 Syarat Membuat NPWP Karyawan
Warga negara yang baik adalah warga negara yang taat dengan pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan nomor yang digunakan sebagai identitas warga negara yang wajib membayar pajak. Nomor ini juga berfungsi sebagai monitor hak dan kewajiban pajak bagi warga negara. Ada beberapa jenis NPWP diantaranya adalah NPWP karyawan, NPWP pengusaha, dan NPWP wanita menikah. Masing-masing memiliki syarat yang berbeda. Namun kali ini yang akan dibahas adalah syarat membuat NPWP karyawan, berikut:
1. Bekerja sebagai karyawan
Untuk mendapat NPWP karyawan Anda harus berstatus sebagai pekerja atau karyawan. Yang dimaksud adalah bekerja untuk perusahaan tertentu atau sebagai pegawai pemerintahan. Dengan demikian Anda sudah termasuk dalam kategori pekerja/karyawan. pekerja atau karyawan menduduki jumlah tertinggi dalam kategori wajib pajak di Indonesia. Dengan demikian seorang pekerja wajib memiliki NPWP agar penghasilan serta hak dan kewajiban pajaknya dapat dimonitor dengan baik.
2. Memiliki KTP
Kartu tanda penduduk merupakan identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Nantinya KTP akan menjadi sumber informasi data diri dan membuktikan bahwa Anda merupakan Warga Negara Indonesia. Untuk warga negara asing, ada persyaratan khusus berupa KITAP atau KITAS yang menjadi syarat membuat NPWP karyawan. Bukan hanya Warga Negara Indonesia, tapi warga negara asing yang bekerja sebagai karyawan di Indonesia juga memiliki hak dan kewajiban pajak.
3. Memiliki Kartu Ijin Tinggal
Bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia, mereka sudah pasti memiliki kartu ijin tinggal. Kartu ijin tinggal ini diperuntukan bagi warga negara asing yang menetap di Indonesia baik tinggal sementara atau tinggal tetap. Bagi yang tinggal sementara maka pemohon harus menyertakan KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Sementara). Bagi WNA yang tinggal menetap di Indonesia maka menyertakan KITAP ( Kartu Ijin Tinggal Tetap). Warga negara asing yang bekerja di tanah air juga memiliki kewajiban membayar pajak.
4. Fotokopi surat keterangan kerja
Surat keterangan bekerja ini dapat diperoleh dari perusahaan dimana Anda bekerja. Untuk pegawai negeri berkas yang dapat dikumpulkan sebagai syarat membuat NPWP karyawan adalah surat keterangan sebagai pegawai negeri sipil.
5. Mengisi formulir NPWP
Jika semua berkas sudah dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir NPWP. Formulir NPWP dapat didapat di kantor pajak. Anda hanya perlu mengisi sesuai dengan data diri dan informasi yang benar tentang diri Anda. Setelah selesai kembalikan formulir yang Anda isi kepada petugas kantor pajak dengan melampirkan berkas-berkas yang diperlukan.
Setelah semua persyaratan dipenuhi maka pegawai kantor pajak akan memproses permohonan Anda. Proses akan lebih cepat jika Anda mengurusnya sendiri. Syarat membuat NPWP karyawan yang telah dipersiapkan juga dapat membantu mempercepat proses pembuatanya. Mengingat jumlah karyawan di Indonesia sangat banyak maka identitas pajak jenis ini memiliki jumlah tertinggi dalam wajib pajak.
Dengan memiliki NPWP Anda dapat dengan mudah menghitung penghasilan serta berapa banyak jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dengan memiliki NPWP, ini merupakan langkah awal Anda menjadi warga negara yang taat dengan pajak.
Artikel Lanjutan: