Adakah syarat nikah duda dan janda cerai hidup atau mati yang harus dilengkapi saat akan menikah kembali? Ketahui informasi lengkapnya dengan membaca artikel ini.
Sebuah perceraian adalah hal yang selalu dihindari pasangan suami istri. Hal ini tentu tidak diharapkan terjadi, baik bercerai hidup ataupun mati. Namun bila jalan ini sudah terjadi, maka tidak banyak hal yang dapat dilakukan. Mengalami hal ini dan ingin menikah kembali?
3 Garis Besar yang Akan Dibahas di Artikel ini:
- Syarat Nikah Cerai Hidup
- Syarat Nikah Cerai Mati
- Bagaimana Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai?
Penting untuk memperhatikan syarat nikah duda dan janda agar semua proses dapat terjalani dengan baik.
Apakah persyaratan yang harus dilengkapi?
Syarat Nikah Duda dan Janda Cerai Hidup Atau Mati
Terdapat perbedaan persyaratan antara pernikahan duda dan janda yang cerai hidup dengan mati. Karenanya, kami akan membahas keduanya dengan detail. Agar tidak terjadi kesalahan untuk Anda yang berniat melakukan pernikahan. Berikut informasinya,
A. Syarat Pernikahan Janda dan Duda Cerai Hidup
Berikut ini adalah beberapa syarat untuk pernikahan janda dan duda yang mengalami cerai hidup. Inilah informasinya,
1. KTP dengan Status Jelas
Pastikan bahwa Anda dan pasangan memiliki KTP atau kartu tanda penduduk. Biasanya dibutuhkan KTP yang satu daerah, jadi pastikan telah mempersiapkannya. Selain itu, sebagai syarat menikah duda dan Janda dibutuhkan status yang jelas pada KTP. Jika memang cerai hidup maka akan dijelaskan bahwa status yang bersangkutan janda atau duda cerai hidup.
2. Kartu keluarga
Selain KTP, dibutuhkan Kartu Keluarga dengan status yang jelas. Biasanya, untuk mengurus hal ini berbarengan dengan perubahan status pada KTP. Jadi, jika syarat nikah antara janda dan duda atau KK ini dibutuhkan, Anda telah memilikinya. Dan siap untuk memberikannya pada KUA sebagai berkas persyaratan.
3. Menunggu Masa Iddah
Dalam hukum Islam terdapa masa Iddah yang harus dijalankan oleh duda ataupun janda. Biasanya, masa ini dilakukan untuk janda ataupun duda yang mengalami perceraian karena talak. Masa iddah harus dijalankan hingga selesai. Biasanya dilakukan selama 3 bulan, setelah masa ini selesai barulah Anda dapat melakukan pernikahan kembali. Jika tidak, pasangan tidak dapat melakukan pernikahan kembali.
B. Syarat Nikah Duda dan Janda Mati
Sudah paham tentang syarat pernikahan janda dan duda hidup? Bagaimana halnya, jika perceraian terjadi karena kematian? Terdapat perbedaan diantara keduanya, inilah informasinya.
1. Fotokopi Surat Kematian
Jika memang benar suami atau istri telah meninggal, maka yang ditinggal dipastikan memiliki surat kematian tersebut. Jika tidak memilikinya, maka Anda tidak dapat melakukan pernikahan kembali. Karena salah syarat menikah bagi laki-laki atau perempuan yang dicerai menikah adalah surat kematian tersebut. Siapkan beberapa lembar surat kematian sebagai bukti bahwa pasangan telah meninggal.
2. Fotocopi Surat Keterangan Duda dan Janda
Selain surat kematian, tentunya Anda harus menyiapkan syarat lain, yaitu surat keterangan duda dan janda yang ditinggal mati. Karena persyaratan ini digunakan sebagai cara nikah duda dan janda ditinggal mati. Biasanya, syarat ini bisa didapat dari Kelurahan dan kecamatan. Namun, sebelumnya diawali dari pengantar RT dan RW hingga akhirnya disetujui oleh Kelurahan.
Surat ini dikenal pula dengan surat N6 dan cara mendapatkannya tergolong mudah.
Sebelum menyiapkan semua persyaratan ini. Persiapan pada syarat pernikahan janda dan duda cerai hidup tetap harus dipersiapkan sebagai pelengkap.
C. Bisakah Kita Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai?
Setiap pasangan pastinya menginginkan sebuah pernikahan setelah menjalani masa pacaran beberapa lama. Setelah menjadi sepasang suami istri pun tentu mereka ingin kehidupan pernikahannya tetap terus hingga maut yang memisahkan. Tapi kenyataannya tidak semudah apa yang diharapkan.
Menikah merupakan suatu ikatan kedua pasangan yang sudah disahkan secara agama maupun hukum negara. Mereka diikat dengan sah untuk menjalani rumah tangga secara bersama-sama dan memiliki keturunan. Namun, ada kalanya bahtera rumah tangga tidak berjalan sesuai apa yang sudah direncanakan maupun yang diharapkan, sehingga perceraian bisa saja terjadi.
Terkadang muncul pertanyaan bagi sebagian pria maupun wanita, apakah kita bisa menikah lagi tanpa akta cerai? Adanya kondisi tersebut tentu membuat orang-orang bertanya-tanya. Tapi, karena kurang pengetahuan mereka mengenai hal itu, tidak sedikit orang yang lebih memilih mengambil jalan untuk menikah siri.
Sebenarnya, menurut agama perceraian sudah bisa terjadi, tapi berbeda di mata hukum. Ketika membicarakan agama, beberapa agama memperbolehkan pasangan suami istri bercerai meskipun menjatuhkan talak pada pasangannya hanya melalui perkataan saja. Meskipun begitu, tetap saja mereka sudah dinyatakan cerai oleh agama, kecuali Katolik yang sangat sulit bercerai.
Karena itulah, mereka yang sudah berkata talak dan resmi bercerai di depan agama, bisa saja menikah kembali tanpa adanya surat cerai. Jadi, di agama tertentu ketika orang tersebut sudah mengatakan talak, berarti mereka tidak lagi menjadi sepasang suami istri, bahkan bisa sah-sah saja kalau memang ingin menikah lagi.
Tapi, jika kita melihatnya dari sisi hukum negara, perceraian yang hanya melalui perkataan saja tidak disahkan dan dianggap masih sepasang suami istri. Legalitas mereka untuk bercerai belum bisa ditentukan sebelum adanya proses hukum, sehingga persidangan perlu mereka lakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan surat cerai.
Jika perceraian dari hukum negara dikabulkan, mereka bisa mendapat akta nikah, sehingga mereka yang ingin menikah lagi bisa saja dilakukan secara sah. Kesimpulannya, kalau orang tersebut menikah lagi tanpa akta cerai maka akan dianggap tidak sah atau tidak diakui oleh negara.
Dari penjelasan tersebut, apa akibatnya kalau kita menikah tanpa adanya surat cerai?
1. Masalah administrasi kependudukan
Anda yang menikah tanpa adanya surat cerai pastinya akan mengalami beberapa kesulitan, salah satunya adalah administrasi kependudukan. Anda tidak akan mudah mengurus segala keperluan yang berurusan dengan kependudukan, seperti KTP atau kartu keluarga. Jika sudah begitu, Anda akan kesulitan untuk mengurus berkas-berkas kependudukan yang lainnya.
2. Warisan
Persoalan ini terjadi jika Anda sudah menikah lagi namun tidak ada surat cerai yang tertera. Ketika Anda ingin bercerai lagi, pastinya masalah warisan akan diperdebatkan. Anda tidak akan bisa mengurusnya ke meja hukum karena tidak ada akta cerai yang resmi dan pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Dengan begitu, Anda wajib mengurusnya sendiri dan pada umumnya salah satu pihak haruslah mengalah agar masalah tidak bertambah panjang.
3. Status anak
Kalau pernikahan Anda tidak sah karena tidak ada surat cerai, status anak yang Anda miliki tentu menjadi pertanyaan. Statusnya menjadi tidak jelas, karena tidak adanya catatan sipil di KUA. Masalah lainnya lagi ketika orangtuanya meninggal, segala pengurusan maupun warisan tidak begitu saja jatuh ke anaknya, karena kedua orangtuanya belum tercatat di mata hukum.
Beberapa hal sebelum menentukan untuk menikah lagi tanpa akta cerai memang sangatlah banyak, belum lagi pihak pria masih harus menghidupi pihak wanitanya meskipun sudah bercerai. Lebih baik pertimbangkan matang-matang, atau kalau perlu usahakan untuk tidak bercerai.
Sudahkah Anda memilki semua persyaratan tersebut? jika belum maka siapkanlah semua persyaratan ini. Dan untuk mengurus syarat nikah duda dan janda ini tidaklah terlalu sulit. Sehingg semua urusan dapat diselesaikan dalam waktu singkat dan pernikahan dapat segera dilakukan.
Artikel Lanjutan:
Saya duda 1 tahun.. ingin menikah lagi tetapi ada kendala akta cerai saya belum keluar .masih dalam proses. Bisa kah saya melnajalani pernikahan tersebut
Silahkan langsung konsultasi ke KUA atau pengadilan agama